Kebumen – Kasus dugaan suap di Kabupaten Kebumen yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut dengan menjerat sejumlah pejabat di sana. Usai Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dan PT Putra Ramadhan (Tradha) milik mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, giliran perkara Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo diajukan KPK ke persidangan.
Perkara Cipto Waluyo sendiri masuk dan akan diperiksa di majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang ini, bukan yang terakhir. Diketahui terdapat sejumlah anggota dewan dan pejabat lain yang terlibat dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Perkara atasnama Cipto Waluyo tercatat nomor 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg,” ujar Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Minggu (16/6/2019).
KPK menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Haerudin, Joko Hermawan, Moh Helmi Syarif, Mufti Nur Irawan dan Putra Iskandar.
Cipto Waluyo (53), warga RT 01 RW Kel.Semanding, Kec. Gombong, Kab. Kebumen itu dengan tiga pasal berlapis, tentang suap dan gratifikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen Periode 2014 sampai 2019, Cipto Waluyo disangka korupsi bersama-sama dengan Bagus Styawan, Miftahul Ulum da Gito Prasetyo (masing-masing selaku Anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 sampai 2019).
Suap dan atau gratifikasi terjadi akhir 2015 sampai Oktober 2016 di Perumda Selang Nomor 21 Kabupaten Kebumen, parkiran Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Jalan Cincin Kota Nomor 16 Kebumen, Swiss Bell Inn Hotel Kota Solo.
Cipto Waluyo disangka menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan Rp 39,5 juta dari Adi Pandoyo selaku Sekretaris Daerah dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen. Bersama sejumlah wakil pimpinan dewan dan anggota dewan lain suap diterima dengan maksud menyetujui anggaran yang diusulkan eksekutif.
“Pemberian agar mereka mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kebumen TA 2015, APBD Kabupaten Kebumen TA 2016 dan APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016,” jelas jaksa pasa KPK mengungkapkan. (far)















