PNS dan Oknum Polda Jateng Tipu CPNS

oleh

Semarang – Suprapto (54), warga Jl. Jati Utara III/ 24 Rt. 003 Rw. 003 Srondol Wetan,  Banyumanik Kota Semarang, seorang PNS Polda Jateng harus meringkuk di Rutan selama 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah menipu sejumlah orang dengan janji meloloskan menjadi anggota Polri dan PNS. Kerugian korban sekitar Rp 445 juta.

Seorang oknum Polda Jateng bernama Eko Irwanto diketahui terlibat. Namun atas kasus itu, hanya Suprapto yang dipidana.

Suprapto ditahan penuntut umum sejak 29 Januari 2019 dan diadili dalam perkara nomor 125/Pid.B/2019/PN Smg.

“Pengadilan menyatakan Suprapto bersalah menipu dan menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara. Putusan dijatuhkan pada 15 April 2019 lalu oleh Wismonoto (ketua), Pudjo Hunggul Hendrowasisto dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota),” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana PN Semarang, belum lama ini.

Vonis dipertimbangkan hal meringankan, telah berterus terang dan menyesal, berjanji tidak mengulangi. Korban telah memaafkan dan ia tidak menikmati hasil kejahatannya karena uang yang diterima telah diserahkan ke Eko Irwanto.

Jaksa sebelumnya menuntut Suprapto bersalah menipu sesuai Pasal 378 KUHP dengan pidana setahun penjara. Sesuai dakwaan, penipun terjadi 31 Mei 2013 silam di rumah seorang korbannya, Waluyo Legiman di Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Semarang Selatan.

INFO lain :  Perwira Polri Digugat ke Pengadilan Semarang atas Bisnis Batu Bara

Berawal dari pertemanan Waluyo, teman SMA Suprapto saat reunian. Kepada Waluyo, Suprapto menawarkan bisa memasukan seseorang menjadi polisi dan PNS melalui jalur khusus tanpa tes. Syaratnya menyerahkan sejumlah uang.

Waluyo yang tergiur mengajak saudaranya bernama Ratuti dan Sukardi memasukkan anak-anak mereka. Secara bertahap mereka menyerahkan uang ke Suprapto. Totalnya Rp 445 juta. Atas penerimaan itu Suprapto memberikan kuitansi tanda terima.

Kepada mereka, Suprapto menjanjikan bila tidak masuk PNS akan mengembalikan 3 kali lipat uang. Waluyo mengaku semakin yakin karena saat di rumah Suprapto, banyak anak-anak lain yang mendaftar polisi dan diterima.

Namun ternyata janji itu tidak terealisasikan dan uang yang diberikan tidak dikembalikan. Uang diketahui telah diserahkan ke Eko Irwanto, anggota Polda Jateng yang kala itu bertugas di Provost dan tak dapat dikembalikan.

Di persidangan, Suprapto mengakui, menjamin para korban lolos CPNS tanpa tes karena mendapat informasi dari Eko Irwanto (anggota Provos Polda Jateng). Kepadanya, Eko mengaku kenal Pak Asro (pensiunan Sekretariat Negera RI) yang beralamat di Komplek Setneg RI, Blok A VI No.19 Tangerang Banten. Eko menyebut, Asro bisa meloloskan PNS lewat jalur khusus.

INFO lain :  Tenaga Serabutan Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng Divonis 15 Bulan Penjara di Kasus Penipuan CPNS

Suprapto sendiri tak kenal Asro dan percaya atas pernyataan Eko itu.  “Saya tahunya apabila Pak Asro bisa memasukan seseorang menjadi PNS, diberitahu Eko Irwanto,” kata Suprapto.

Atas penerimaan uang Rp 445 juta, sebesar Rp 440 juta telah diberikan ke Eko Irwanto secara tunai. Empat kali penyerahan dilakukan. Uang menurut Eko Irwanto telah diserahkan ke Asro.

Terkait penyerahan itu, Eko Irwanto membuat pernyataan akan bertanggung jawab atas segala administrasi yang telah diserahkan Suprapto tertanggal 6 Januari 2014.

Suprapto mengaku pernah menyampaikan ke korban, jika anak-anaknya lolos dan segera dipanggil atas informasi Eko Irwanto. Tak hanya itu, ia mendapat foto copy surat penetapan NIP CPNS Pusat dari Badan Kepegawaian Negara, dengan nomor Usul : S-122/SJ.5/2014, tanggal 21 April 2014, serta buku daftar CPNS berisi nama korban dari Eko Irwanto.

Saksi Eko Irwanto yang diperiksa di persidanganpun mengaku hal itu. Ia kenal Suprapto sejak 2013, saat jadi sopir di Dirlantas Polda Jateng.

Eko mengakui adanya jalur khusus CPNS. Syaratnya menyerahkan sejumlah uang. “Besar uang yang harus diserahkan sebagaimana keterangan dari pak Asro berlamat di Komplek Perum Sekretariat Negara RI Blok A 6 No.19 Rt.003 Rw.003 Kel.Panunggangan Utara Kec.Pinang Kota Tangerang Prop.Banten. lulusan SMA Rp 120 juta, S1 Rp 150 juta,” kata Eko di persidangan.

INFO lain :  Divonis Bebas, 3 Pria ini Tuntut Ganti Rugi Kejari dan Polrestabes Semarang

Eko juga menjelaskan rincian penggunaan uang, serta teknis pelunasan usai lolos. Ia mengaku, menerima uang Rp 420 juta dari Suprapto.  Penerimaan terjadi di deoan Gedung Borobudur Mapolda, lobi Mapolda san tempat parkir kawasan perumahan Candi Golf Semarang.

Uang itu diakui Eko diserahkan ke Asro bertahap secara tunai dan transfer ke rekning No. : 0018077804, atas nama Asro dari Bank BNI Cab.SetNeg.

Eko kenal Asro sejak memasukkan isterinya menjadi peserta CPNS lewat jalur khusus September 2012 lalu. Atas kasus itu, Eko mengaku telah mendatangi rumah Asro dan meminta kejelasannya.

Namun Asro hanya memberikan surat yang dikeluarkan dari BKN Pusat yang ditanda tangani Kepala BKN Eko Sutrisno tertanggal 27 Oktober 2014, dengan Nomor : K28-30/X.52-4/99 perihal Surat pengantar Permohonan Dispensasi perpanjangan Waktu Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang di tujukan kepada Semua kepada kantor Regional BKN, dan Direktur Pengadaan PNS. Asro menjanjikan pengangkatan menunggu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Saya meminta uang untuk dikembaliukan, akan tetapi Pak Asro mengatakan uang telah diserahkan kepada staf Menpan, staf BKN dan staf BKD,” ujar Eko.(far)