Tenaga Serabutan Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng Divonis 15 Bulan Penjara di Kasus Penipuan CPNS

oleh

Semarang – Agung Priyono bin Bambang Sutahar (38), tenaga serabutan pada kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng dipidana setahun penjara karena bersalah menipu. Penipuan dilakukannya terhadap perempuan dengan modus menjanjikan lolos menjadi PNS.

Putusan dijatuhkan di perkara nomor 495/Pid.B/2021/PN Smg pada 4 Oktober 2021 olrh majelis hakim terdiri Siti Insirah (ketua), Joko Saptono dan Sutiyono (anggota).

“Menyatakan terdakwa Agung Priyono Bin Bambang Sutahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata majelis hakim.

Agung Priyono tinggal di Perum PNS Brajamulyablok M5 Rt 02 Rw 09 Kel. Randuacir Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Ia ditahan dalam tahanan rutan sejak 3 Juni 2021.

Penipuan terjadi 10 Juni 2020. Ia menjanjikan saksi korban bernama Galuh Lintang Sari sebagai CPNS Kemenkumham formasi tahun 2019 melalui pesan WA. Kepadanya ia mengaku sebagai I Kadek Dwi Setiawan, dan menunjukkan Surat Keputusan Menkumham yang berisikan terdakwa merupakan salah satu pengurus di Peradi Perjuangan Semarang dan juga ikut mendaftar sebagai Jaksa Muda.

Korban telah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Terdakwa karena yakin dengan ucapannya yang memastikan ia diterima sebagai CPNS Kemenkumham formasi tahun 2019. Ia juga telah meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp 50 juta. Uang Rp 150 juta itu telah habis digunakan Terdakwa.

INFO lain :  Kejati Jateng Bagi-Bagi Kaos dan Stiker di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Sebelumnya, terdakwa Agung Priyono Bin Bambang Sutahar oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut agar dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dakwaan JPU

Sesuai surat dakwaan JPU, kasus terjadi pada Rabu tanggal 17 Juni 2020 di Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng Semarang Jl. KolSugiarto No. 168 Sadeng Kec. Gunung Pati Kota Semarang.

Awalnya sekitar 4 Maret 2020 Agung Priyono yang mengaku bernama I Kadek Dwi Setiawan mengirim pesan melalui Instagram saksi Galuh Lintang dan mengaku bekerja sebagai pengawas advokat di kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng di Semarang.

Setelah berkenalan melalui Instagram tersebut mereka bertukar nomor handphone, selanjutnya sepakat melanjutkan percakapan melalui WA.

Sekitar tanggal 10 Juni 2020, I Kadek Dwi Setiawan melalui pesan WA menawari saksi info loker ASN jalur tol sebagai Pranata Komputer Ahli Pratama Kemenkumham tahun 2020 dengan biaya awalnya Rp 150 juta.

INFO lain :  "Keong" Tewas di Kamar dengan Luka Lebam di Tubuh

Terdakwa mengatakan kepada saksi Galuh Lintang via telpon“ Luh, iki ono info loker (Lowongankerja) PNS jalur tol, posisi Pranata Komputer Ahli Pertama ning Kemenkumham, bayar 150 juta, tak jamin lolos, aku juga daftar disitu sebagai Jaksa muda, yen terjadi apa-apa aku sik tanggung jawab “ (Luh ini ada info loker PNS Jalur tol, posisi Pranata Komputer Ahli Pertama di Kemenkumham, biaya 150 juta, dijamin lolos, kalau terjadi apa-apa saya yang bertanggungjawab).

Atas kata-kata tersebut, saksi Galuh Lintang tertarik dan kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai penawaran dari I Kadek Dwi Setiawan tersebut.

Uang pelicin yang awalnya Rp 150 juta, namun karena saaksi Galuh Lintang keberatan akhirnya disepakati menjadi Rp 100 juta.

Lebih meyakinkan, terdakwa menunjukkan Surat Keputusan Menkumham yang berisikan bahwa terdakwa Agung Priyono Als Agung yang sebelumnya mengaku bernama I Kadek Dwi Setiawan menjadi salah satu pengurus di Peradi Perjuangan Semarang dan juga ikut mendaftar sebagai Jaksa Muda.

Sebagai kelengkapan untuk mendaftar, selain uang Rp 100 juta, saksi Galuh juga menyerahkan dokumen persyaratan. Semuanya itu diserahkan di Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng di Semarang pada tanggal 17 Juni 2020.

INFO lain :  ​Korupsi RSUD Kraton Jilid II : Dana Insentif untuk Bayar Pengacara

Saat di Kantor DPD Jateng Peradi Perjuangan Kota Semarang, terdakwa pernah mengatakan “kalau terjadi apa-apa aku siap dimasukkan penjara dan siap mengembalikan uangnya “.

Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2020, terdakwa datang ke rumah saksi Galuh Lintang di Perum Korpri Tanjungsari Rt 02/08 Kel. Tanjungsari Kajen Kab. Pekalongan meminjam uang Rp 50 juta. Ia berjanji akan mengembalikan tanggal 4 Juli 2020.

Namun sampai dengan saat ini, saksi Galuh Lintang tidak diterima sebagai ASN Kemenkumham dan uang sejumlah Rp 150 juta tidak pernah dikembalikan kepada saksi Galuh Lintang.

Di persidangan, Nugroho Tjahajono, Kepala Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng di Semarang mengatakan, terdakwa Agung Priyono bekerja sebagai tenaga serabutan di Kantor dan dikenal
dengan nama I Kadek Dwi Setiawan.

Terdakwa bisa bekerja di kanror saksi karena diajak oleh Mega; Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa setelah diberitahu oleh adik saksi bernama Inge yang biasa mengurus administrasi dan keuangan di kantor. Ia juga baru mengetahui nama terdakwa sebenarnya adalah Agung Priyono bukan I Kadek Dwi Setiawan.

(rdi)