Perwira Polri Digugat ke Pengadilan Semarang atas Bisnis Batu Bara

oleh

Semarang – Seorang pengusaha di Semarang, Bimo Wicaksono mengunggat ke pengadilan seorang oknum perwira Polri atas bisnis batu bara yang dilakukannya. Gugatan diajukan melawan Kombes Pol Wahyu Handoyo, anggota Polri warga Jakarta Timur dan Kapolri.

Dalam gugatannya, warga Jalan Menoreh II/45 RT 001 / RW 006, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang itu menyatakan dirugikan Rp 2 miliar lebih. Bimo mengaku dirugikan Rp 2 miliar dan kehilangan keuntungan 5 persen setiap bulannya. Serta kehilangan keuntungan untuk menggunakan uang Rp 2 miliar. Bimo menuntut ganti rugi total Rp 4,330 atas kerugian materiil dan immateril.

“Gugatannya sudah masuk ke pengadilan dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meylina Dwiyanti, Rabu (25/7/2018).

INFO lain :  Notaris Langgar Kode Etik, MPW Jateng Gelar Raker

Sekitar September 2013, ia diajak temannya bekerjasama di bidang batubara dengan Kombes Wahyu Handoyo yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri. Saat itu, Wahyu mengakui, memiliki usaha sendiri di bidang batubara.

Pada 31 Oktober 2013 keduanya akhirnya bersepakat. Di Kota Semarang Perjanjian Kerjasama tertanggal 28 Januari 2014 antara keduanya dibuat di notaris Sugiharto. Sesuai perjanjian, Bimo memberi modal Rp 2 miliar untuk mengembangkan usaha milik mantan Kapolres Tegal itu.

INFO lain :  Kasus korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lau Kudus Jadi Tersangka

“Secara bertahap uang diberikan, pertama Rp 500 juta pada 30 Oktober 2013 dan kedua, Rp 1,5 miliar secara transfer ke rekening Wahyu pada 31 Oktober 2013.,” ,” sebut Bimo dalam gugatannya.

Disepakati, tergugat Wahyu wajib memberikan keuntungan kepada Bimo 5 persen dari investasinya. Keuntungan diberikan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya sejak Desember sampai Mei 2014. Jika perjanjian berakhir, Wahyu wajib mengembalikan modal seluruhnya.

Atas kerjasama itu, pertengahan 2014 tergugat pernah mentransfer Rp 100 juta ke rekening penggugat. Sejak itu mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polritak pernah lagi memberi. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan tentang kebenaran bisnis batubara, faktanya tidak ada bisnis batubara.

INFO lain :  Beda Sikap Walikota Hendi dan Gibran Soal Pungutan THR di Kelurahan

Laporan kasus itu telah diajukan ke Kapolri melalui Propam Mabes Polri pada pertengahan 2015,. Tapi sampai kini tidak ditindaklanjuti. Ditengah laporan itu, pihak Wahyu sempat memberi Rp 50 juta ke penggugat dan berjanji akan memberikan Rp 50 juta setiap minggunya.

“Tetapi sejak saat itu justru seluruh handphone milik tergugat I dimatikan dan tidak bisa dihubungi lagi sampai saat ini,” kata dia.