“Kejaksaan ada rekening penitipan barang bukti. Terpilah-pilah sebagai barang bukti. Jika sudah inkracht akan dieksekusi untuk dikembalikan,” kata Sadiman.
Sementara sesuai ketentuan, pengembalian uang akibat kerugian negara dalam penangann perkara dugaan korupsi tidak menghapus adanya tindak pidana.
“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana. Seseorang yang terlibat korupsi tidak bisa dilepaskan dari jeratan pidana meski uang kerugian negara sudah dikembalikan,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman.far















