Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan putusan selama 19 bulan penjara atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Drs Musthofa bin Abdul Hadi.
Terdakwa yang mengaku staf ahli Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur itu dinilai bersalah melakukan penipuan sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP. Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum menuntut majelis agar memvonis Musthofa selama 3 tahun penjara.
“Putusan dijatuhkan 10 April lalu oleh majelis hakim. Majelis menyatakan terdakwa Drs Musthofa bin Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Endah Taufanti S, Panitera Pengganti pada PN Semarang yang menangani perkaranya mengatakan, Kamis (19/4/2018).
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Pudjiastuti Handayani selaku ketua, Noer Ali dan Wismonoto sebagai hakim anggota. Majelis, kata dia, menjatuhkan pidana selama setahun dan tujuh bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusannya, majelis menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya, foto copy daftar usulan Proyek Bantuan APED Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Surat Pernyataan dari terdakwa tentang penerimaan titipan uang Rp 717 juta, copy Surat Lampiran SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 21 Desember 2016 tentang pengajuan dana Hibah Tahun Anggaran 2017 yang telah disetujui. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.500,” kata dia.
Staf Khusus
Penipuan terjadi dengan korban Mustafid Fauzan, seorang pengusaha, mantan calon Bupati Klaten sebesar Rp 544 juta atas proyek yang dijanjikan kepadanya. Kasus terjadi Oktober 2016 sampai Februari 2017 lalu. Bermula dari pertemuan Musthofa dengan korban di lobi Hotel Candi Jalan Sisingamangaraja Nomor 16 Semarang. Korban melalui Lilik Haryanto dikenalkan dengan pelaku.
Terdakwa mengaku staf khusus Wakil Gubernur Jawa Timur, Gus Ipul. Musthofa mengaku sebagai staf ahli sekaligus teman satu pondok dengan Gus Ipul selama 16 tahun di Ponpes Lirboyo Jombang. Dia juga mengaku teman saat prihatin di kediaman Abdurahman wahid (Gus Dur) di Jakarta. Serta mengaku akrab dengan istri Gus Ipul (Fat).
Di lokasi merekapun karaoke bersama. Di sela karaoke, Mustofa ditelepon seseorang mengaku dari Gus Ipul yang memintanya segera menjalankan tugasnya.
“Kepada korban, ia menawarkan proyek lelang dan swakelola kepada korban. Proyek dengan sistem down payment 1 persen dari nilai proyek Rp 58,2 miliar dengan juknis pengerjaan swakelola proyek dana hibah Tahun Anggaran 2017 di bidang kelompok tani dan Bansos untuk lembaga-lembaga pendidikan,” jelasnya.














