Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke jaksa penuntut umum.
Atas pelimpahan itu, tersangka dugaan korupsi proyek di Kebumen tahun 2016 itu segera diadili. Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap II perkaranya dilakukan, Selasa 5 Maret 2019.
Rencananya, sidang Taufik akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), telah selesai,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya.
Febri menuturkan, selama proses penyidikan ada 44 orang saksi yang telah diperiksa. Unsur saksi terdiri dari anggota DPR RI hingga PNS pada Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan, yaitu di hotel di Semarang dan Yogyakarta.
Namun rencana penyerahan ketiga kepada Taufik Kurniawan gagal karena lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.
Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. (dit)
















