Korupsi PD BPR Bank Salatiga telah menyeret Muhammad Habib Shaleh (49), selaku direktur utama. Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. M Habib Shaleh disangka korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya selaku direktur utama.
(far)















