Saksi Uyen Candra mengatakan, BPR Bank Salatiga juga memiliki rekening penampungan khusus. Pembentukannya sesuai kesepakatan Triandari, Sunarti dan bagian operasional. Tujuannya sebagai pemberian intensif ke juru bayar dari pencari kredit sebagai asuransi.
“Besarnya 0,9 persen dari plafon kredit. Saya lupa ide siapa. Tapi itu atas kesepakatan. Direktur tahu soal itu. Dana di tampungan digunakan ke juru bayar. Sebulan juru bayar dapat 1 persen dari angsuran,” kata dia mengaku rekening dibuat atasnama ibunya untuk menghindari pemeriksaan.
Atas pembentukan rekening itu, diakuinya akhirnya terungkap. Rekening akhirnya ditutup.
“Dana masuk ke rekening operasional dan saya disanksi. Padahal saya hanya diperintah Pak Habib Saleh. Karena hanya pegawai saya mengiyakan. Saya hanya diminta pembuatan slip penarikan,” ujar dia.
Penyalahgunaan dana BPR oleh karyawan, lanjut dia, juga dilakukan staf atasnama Roni. Caranya, Roni memasukan dana tak sepenuhnya dari nasabah. Misal dana Rp 200 juta nasabah, hanya masuk kantor Rp 150 juta.
“Rp 50 itu jadi temuan SPI. Lalu diminta ganti,” lanjutnya.
Saksi Uyen yang pernah menjabat Kacab mengakui, atas pemberian kredit pihaknya ke nasabah, kantor pusat menerapkan beban bunga 7 persen. Uyen mengaku tak tahu, apakah penerapan denda itu sesuai ketentuan atau tidak.
“Saya hanya mengikuti Kacab sebelumnya. Dalam setiap pengajuan kredit di cabang, saat cabang minta dana ke pusat. Atas pengajuan itu cabang dibebani bunga 7 persen,” keluhnya.
Sementara saksi, Bambang Sanyoto mengaku, bekerja sejak 1991 sebagai penagih tabungan dan kredit perorangan. Ia diangkat pegawai tetap 1997.
Bambang mengakui pernah menilep dana nasabah pada tahun 2008. “Ya. Sedikit demi sedikit dari beberapa nasabah,” akunya.
Atas penyimpangannya senilai Rp 11 juta, lalu ditemukan Sunarti selaku kepala bagian kredit. Penyelesaian saksi bambang diminta mengajukan kredit sebagai pengembalian.
“Ada di 2008 Rp 65 juta. Lalu Rp 100 juta. Pengajuannya top up sampai 5 tahun,” kata dia mengaku bergaji Rp 3,2 juta saat itu.
Pada tahun 2010 atas temuan LHP BI, Bambang mengakui harus menyelesaikan dengan pemanfaatan fasilitas kredit lagi Rp 150 juta meski kredit lamanya belum selesai.
“Sistemnya sama. Tutup pinjaman lama. Tenor 10 tahun,” akunya.
Tak hanya itu, Bambang juga mengakui mengajukan kredit lagi pada 2011 dan 2014. Pada 2011 Rp 150 juta berjangka 10 tahun dengan sistem yang sama.
“Saya disuruh kredit. Otomatis disahkan dan diketahui direktur. Rp 2014 Rp 150 juta lagi. Ini juga dirasa kurang. Pernah juga ajukam atasnama Isteri tahun 2010 Rp 100 juta berjangka waktu 10 tahun dengan jaminan SHM rumah sendiri. Tahun 2012 sifat top up Rp 150 juta jangka 10 tahun. Atasnama Umi Markomah. Pengajuan sesuai prosedur. Sekarang belum lunas. Sertitikat juga masih di sana,” kata dia mengakui, atas penggunaan dana di tahun 2010 dari penagihan ia dipindah ke security.















