Kejari Salatiga Siapkan Penyidikan Tersangka Baru Korupsi Bank Salatiga

oleh

Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga siap menuntaskan kasus korupsi di PD BPR Bank Salatiga yang merugikan keuangan negara sekitar Rp12,5 miliar. Dalam waktu dekat, penyidik Kejari akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan mengatakan, pengembangan kasus korupsi di bank plat merah ini menunggu terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik). “Kejari segera menerbitkan sprindik baru kasus korupsi Bank Salatiga. Kami siap menuntaskan kasus ini,” katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (16/10/2019).

Dia menyatakan, Kejari konsisten untuk melanjutkan proses hukum kasus ini. Terlebih dalam proses persidangan kasus korupsi Bank Salatiga dengan tersangka M Habib Shaleh terungkap fakta adanya beberapa orang yang diduga terlibat.

“Kami juga akan menggali motif lain dalam kasus ini. Kami akan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

INFO lain :  Operasi Patuh di Semarang Tindak Ratusan Pelanggar
INFO lain :  ​Korupsi PD BPR Bank Salatiga, Habib Saleh Dituntut 8 Tahun Penjara

Disinggung mengenai tersangka baru, Subhan menyatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

INFO lain :  8 Pegawai Lapas Semarang Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden

“Yang jelas nanti akan ada tersangka baru. Kami imbau kepada siapa saja yang merasa terlibat, untuk mengembalikan uang Bank Salatiga yang dipakai agar tidak terjerat kasus hukum,” ujarnya.

Sumber Sindonews