Sidang BKK Pringsurat. Pejabat Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

oleh

“Pengakuan karyawan dipaksa melakukan kredit fiktif,” kata saksi mengakui, temuan lain atas indikasi pimpinan eksekutif yang tidak menindaklanjuti temuan fraud.

Penempatan KSP Intidana

Terkait penempatan dana BKK pada KSP Intidana sebesar Rp 99 miliar, Djarot selaku dewan pembina mengakui hal itu tak dibenarkan. Termasuk penggunaan nama pribadi dalam penempatannya.

“Sesuai hasil audit Rp 1,9 miliar juga macet,” lanjut dia.

Pihaknya mengaku tak pernah mendapat laporan atas penempatan itu.

“Dana Rp 1,9 miliar itu masih di KSP Intidana,” beber dia.

Kredit Fiktif Tak Dapat Ditagih

Hasil audit juga menemukan, adanya ratusan kredit yang diketahui fiktif. Tidak ada pengikatan kredit.

INFO lain :  Sebarkan Foto Bugil Janda Kota Semarang di Facebook. Petani Diadili

“Karena tidak ada pengikatan. Sehingga tidak bisa diselamatkan,” ujar dia.

Terungkap, temuan kredit yang memakai akta notaris atas 5 nasabah sebesar Rp 3 miliar. Sementara tanpa akta notaris yang macet sebesar Rp 42 miliar. Selain tanpa akta notaris, pemberian kredit juga tanpa ada jaminan pendukung lainnya.

“Akibatnya kerugian membesar. Harusnya direksi menagih atas kredit macet itu. Tapi karena tidak ada pengingakatan tak bisa ditagih,” katanya.

Sesuai hasil audit, lanjutnya, ditemukan praktik kredit fiktif. Kredit fiktif sengaja dibuat untuk menutupi selisih saldo kredit fiktif sebelumnya.

“Secara operasional direksi harus ketahui. Tujuannya agar laporan keuangan lebih baik. Sehingga performance dianggap baik,” kata dia.

INFO lain :  Sidang Korupsi BKK Pringsurat. Terungkap Audit Tak Wajar, Kinerja KAP Diragukan

Penyimpangan

Sabrul Iman, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menjelaskan, dugaan korupsi terjadi sejak 2009 sampai 2017. Korupsi terjadi dengan kerugian negara sekitar Rp 114 miliar.
Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan atau yang dinilai merugikan negara Rp 114.362.367.700 terjadi atas delapan modus.

Pertama, atas pemberian kredit tidak sesuai ketentuan dan dalam kolektibilitas macet Rp 42.041.162.907. Kedua, kredit fiktif dan restrukturisasi kredit Rp 56.519.668.446. Tiga, penempatan dana pada Koperasi Intidana (macet) Rp 1.969.841.855.

Empat, lanjutnya, cash cack kepada terdakwa Suharno dan Riyanto dari Koperasi Intidana Rp 433.241.573,44. Lima, pemberian bunga diatas ketentuan Rp 7.369.535.595. Enam, pajak bunga deposito di tanggung PD BKK Prinsurat Rp 1.756.440.452. Tujuh, selisih pembayaran gaji direksi dan SPPD dengan kondisi riil keuangan PD BKK Pringsurat Rp 1.584.396.574.

INFO lain :  Belasan Desa di Temanggung Krisis Air Bersih

“Delapan, penyalahgunaan keuangan oleh Karyawan PD BKK Pringsurat. Mereka, Riyanto Rp 25.980.000, Sugeng Prayitno Rp 420.448.021, Triyono Rp 1.217.000.000, Siti Sulistyowati Rp 313.241.227. Ryan Anggi Rp 212 juta, Kristiwanto Rp 464.693.000, Taat Udjianto Rp 34.888.050. Seluruhnya Rp 2.688.250.298,” ungkap jaksa.