Secara melawan hukum keduanya didakwa melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Suharno dan Riyanto dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang yang sama.
(far)















