Sebelumnya, Gubernur Jateng dkk yang digugat PT IPU di tingkat pertama pada putusannya 2015 lalu kalah. Atas kekalahan itu, diajukan banding. Pada putusannya Pengadilan Tinggi (PT) Semarang kembali memenangkan PT IPU pada 22 Maret 2016 lalu. PT dalam putusannya menyatakan memperbaiki putusan tingkat pertama PN Semarang 20 Agustus 2015 nomor 327/Pdt.G/2014/PN.Smg.
Menurut hakim dalam pertimbangannya, tindakan Gubernur Jateng dan PT PRPP yang lapor pidana ke Polri dan Kejaksaan sebelumnya dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan. Hal itu menimbulkan kerugian immateriil PT IPU yang harus bertanggung jawab ke pihak tiga atas pengelolaan lahan yang dipermasalahkan. Gubernur dan PT PRPP dihukum tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas kerugian immateriil itu.
Pengadilan juga menyatakan, perjanjian tahun 1987 dan 1991 antara IPU dengan Yayasan PRPP batal dan harus dikembalikan ke keadaan semula. Yayasan PRPP yang telah berganti PT PRPP juga dinyatakan telah bubar.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan atas Surat Perintah Kerja (SPK) pembanguan areal PRPP yang muncul adanya perhitungan hutang Yayasan PRPP Rp 3,9 miliar ke PT IPU. Belum termasuk pembebasan lahan 32 ha dari total 46 ha. Pengadilan menyatakan, lahan seluas 32 ha yang dibebaskan IPU dan dikuasai PT PRPP diserahkan ke PT IPU.
“Karena perjanjian batal, maka seluruh lahan HGB atasnama PT IPU dan pihak ketiga, kepadanya diberikan hak prioritas mengajukan memperoleh hak atas tanah,” sebut hakim dalam putusan bandingnya.
Menurut pengadilan, PT IPU telah membebaskan lahan 121 ha dan mengurug 29 ha yang dimintakan HPL seluas 151 ha tahun 1987. Mengurug 54 ha yang dimintakan HPL tahun 1988. Membebaskan 5 ha yang dimintakan HPL tahun 1993. Karena itu, PT IPU dinilai berhak dan wajib memperoleh perlindungan hukum. Hakim menyatakan keputusan pemberian HPL-HPL atas seluruh lahan itu tidak berkekuatan hukum.
Pengadilan menghukum Gubernur Jateng dan PT PRPP menyerahkan keadaan kosong dan tanpa beban hukum kepada P tanah seluas 34 ha bagian dari 45,6 ha yang dikuasasi PT PRPP yang luas dan letaknya sesuai hasil ukur. Utara, Perumahan Taman Marina, timur Komplek PRPP, selatan Perumahan Makmur Jaya, barat Kali Si Angker.
Menyatakan, pencatatan sejumlah HPL yang muncul atas perjanjian 1987 dan 1991, diantaranya seluas 2,6 ha, 23,6 ha, 17,1 ha, 55,3 ha, 46,1 ha, 32,5 ha, 54,9 ha,5,4 ha atau total sekitar 239 ha dalam daftar aset Pemprov Jateng tidak mempunyai kekuatan hukum.
(far)














