Kasus Korupsi di Kota Semarang yang Tak Beres di Kejaksaan

oleh

4. Korupsi Semarang Pesona Asia (SPA) 2007

Korupsi SPA tahun 2017, pada Oktober 2015 telah diputus pengadilan dengan menyeret Harini Krisniati ke jeruji besi dengan pidana setahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp 510.836.105.000.

Menurut pengadilan, korupsi yang dilakukan Harini selaku Yang Melaksanakan Tugas (YMT), Pengguna Anggaran (PA) penyelenggaraan investasi pada BKPMPB dan A sekaligus sebagai sekretaris SPA tak sendiri. Bersama Sita Dewi dan Evasene Martin, Harini dinilai menyalahgunakan wewenang.

Atas penyimpangangan itu, semua dinilai tak lepas dari peran terdakwa,Sita Dewi dan Evasene Martin. Namun hingga kini, keduanya tak diproses. Kasus itu juga disebut melibatkan mantan walikota, Sukawi Sutarip dan Soemarmo.

(far)