Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menghentikan sejumlah penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Semarang. Surat Perintah Penghentian Penyidikannya (SP3) diketahui terbit atas tiga penyidikan kasus korupsi. Alasannya tak ada kerugian negara.
1. Korupsi UPTD Hutan Wisata Tinjomoyo
SP3 terakhir Kejari Semarang, penyidikan dugaan korupsi di UPTD Hutan Wisata Tinjomoyo Kota Semarang tahun 2016 dengan tersangkanya Kasubag Tata Usaha Hutan Wisata Tinjomoyo, Suparno. Desember 2018 SP3 terbit.
Selain hanya Rp 56 juta, kerugian itu dinilai tak bisa dihitung dengan pendekatan kerugian negara. Hal itu didasarkan rekomendasi BPK Perwakilan Jateng dan Inspektorat, meski nyatanya pengembalian kerugian tersangka masuk ke kasda.
“Sudah ada ekspoe antara kejaksaan dengan BPK. Menurut BPK, kehilangan itu tidak bisa dihitung dengan pendekatan kerugian negara. Tapi kerugian itu tetap ada. Maka kemudian, kami koordinasi dengan Inpektorat Kota Semarang. Hasilnya, atas kerugian itu agar dikembalikan sebesar itu (Rp 56 juta). Dan sudah dikembalikan ke kasda,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Semarang, Triyanto, Kamis (14/2/2019).
2. Korupsi CSR PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Semarang tahung 2012
Akhir Januari 2019, kepada media, Kejari Kota Semarang mengakui adanya SP3 atas penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Semarang tahung 2012 yang dikelola KSP Sinergi Inti Artha (SIA). Dari dana CSR Rp 1,250 miliar, kerugian ditaksir ratusan juta.
SP3 atas tersangka Zaenal Arifin, Ketua KSP SIA yang sejak sebelum terbitnya SP3 berstatus buron dan sampai kini keberadaannya tak jelas. Zaenal dikabarkan meninggal dunia. Meski tak ada keterangan resmi pihak berwenang dan surat kematiannya, SP3 tetap terbit.
“Dihentikan berdasarkan SP3 Nomor Print 921/0.3.1/F.d.1/03.2017 tertanggal 7 Maret 2017. Kami belum tahu pasti alasannya. Secara hukum, dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Kasie Intel Nur Winardi mengungkapkan, Senin (28/1/2019).
Zaenal ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor: PRINT-02/O.3.10/Fd.1/04/2016 tertanggal 27 April 2016 lalu. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk audit perhitungan kerugian negara (PKN) tanpa pemeriksaan tersangka karena ditetapkan buron sejak 2 Juni 2016 lalu.
Tak diketahui pasti alasan SP3 Kejari Semarang. Padahal penyidik sebelumnya menyatakan, penyidikan kasus Zaenal telah rampung dan memasuki pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“Soal pembekasan penyidikan, sudah 90 persen sedang disusun. Sudah siap, tinggal penjilidan. Semua saksi sudah diperiksa semua. Termasuk audit PKN sudah selesai,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adi H Wicaksono, akhir 2016 lalu.
3. Korupsi Proyek Jalan Kokrosono Semarang Utara
Kejari Semarang lewat penyidik Cabang Kejari (Cabjari) Semarang sebelumnya telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kokrosono Semarang Utara tahun 2012. Alasannya, tidak ada kerugian negara atas proyek senilai sekira Rp 2,3 miliar itu.
SP3 terbit pada 27 Juni 2016 lalu atas dua tersangka Jusuf (J), Direktur CV Bintang Sembilan, selaku rekanan dan Sirianu (SR), Kabid di Dinas Bina Marga Kota Semarang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Keputusan dilakukan setelah hasil akhir audit ahli independen dan ternyata tidak ditemukan kerugian. Hal itu dilakukan sejalan dengan tindak lanjut dari surat rekomendasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jateng,” kata Kepala Cabjari Semarang, Dodik Mahendra saat itu.
Penyelidikan kasusnya dimulai Maret 2013 lalu. Ditemukan dugaan penyimpangan atas pekerjaan proyek akibat kelebihan bayar. Tersangka J ditetapkan Juni 2013 lalu dan SR pada 18 Agustus 2014, sekitar 2 tahun sebelum akhirnya di SP3.
Dari nilai kontrak proyek Rp 2,96 miliar atas pekerjaan pengaspalan, pelebaran jalan, perbaikan drainase dan trotoar Jalan Kokrosono. Kerugian sebelumnya ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih.
4. Korupsi Hibah KONI Kota Semarang tahun 2012 dan 2013
Penyidik Kejari Kota Semarang pada Juni 2016 diketahui menghentikan penyidikan atas tersangka Teguh Widodo. Status tersangka mantan Ketua DPC PKB Kota Semarang yang juga mantan Wakil Bendahara II KONI itu dihentikan.
“Dalam gelar perkara bersama Kejati Maret lalu saya minta agar di SP3 karena tidak ada kesalahan dia. Perkara Teguh sudah di SP3, mungkin sebulan lebih,” kata Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Jhoni Manurung, Juni 2016 lalu.
(far)















