Semarang – Perkara gugatan seorang perwira Polri atas kerjasama bisnis batu bara senilai Rp 2 miliar masih diupayakan mediasi. Gugatan diajukan pengusaha Semarang, Bimo Wicaksono melawan Kombes Pol Wahyu Handoyo, anggota Polri warga Jakarta Timur dan Kapolri.
Pada 17 Desember 2018 lalu, majelis hakim pemeriksa perkaranya telah menunjuk seorang hakim mediator, Bakri SH MHum. Prosesnya, mediasi beberapa kali digelar.
“Mediasi pertama, tanggal 17 Desember, 31 Desember, 7 Januari 2019 dan diagendakan pada 14 Januari 2019 mendatang,” ungkap Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meylina Dwiyanti, Selasa (12/2/2019).
Perkara terdaftar nomor 293/Pdt.G/2018/PN Smg dan diperiksa majelis hakim terdiri Andi Astara selaku ketua, Manungku Prasetyo dan Siti Rikhanah sebagai hakim anggota.
Gugatannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Bimo, warga Jalan Menoreh II/45 RT 001 / RW 006, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang karena merasa dirugikan Rp 2 miliar lebih.
Kasus bermula, September 2013, Bimo diajak temannya bekerjasama di bidang batubara dengan Kombes Wahyu Handoyo yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri. Kepada Bimo, Wahyu mengakui, memiliki usaha sendiri di bidang batubara.
Modal
Pada 31 Oktober 2013 keduanya akhirnya bersepakat. Di Kota Semarang Perjanjian Kerjasama tertanggal 28 Januari 2014 antara keduanya dibuat di notaris Sugiharto. Sesuai perjanjian, Bimo memberi modal Rp 2 miliar untuk mengembangkan usaha milik mantan Kapolres Tegal itu.
Secara bertahap uang diberikan, pertama Rp 500 juta pada 30 Oktober 2013 dan kedua, Rp 1,5 miliar secara transfer ke rekening Wahyu pada 31 Oktober 2013.
Disepakati, Wahyu wajib memberikan keuntungan kepada Bimo 5 persen dari investasinya. Keuntungan diberikan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya sejak Desember sampai Mei 2014. Jika perjanjian berakhir, Wahyu wajib mengembalikan modal seluruhnya.
Atas kerjasama itu, pertengahan 2014 tergugat pernah mentransfer Rp 100 juta ke rekening penggugat. Sejak itu mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri itu tak pernah lagi memberi.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan tentang kebenaran bisnis batubara, faktanya tidak ada bisnis batubara,” sebut Bimo dalam gugatannya.
Lapor Mabes Polri
Laporan kasus itu telah diajukan ke Kapolri melalui Propam Mabes Polri pada pertengahan 2015. Tapi sampai kini tidak ditindaklanjuti. Ditengah laporan itu, pihak Wahyu sempat memberi Rp 50 juta ke penggugat dan berjanji akan memberikan Rp 50 juta setiap minggunya.















