“Tetapi sejak saat itu justru seluruh handphone milik tergugat I dimatikan dan tidak bisa dihubungi lagi sampai saat ini,” kata dia.
Bimo mengaku dirugikan Rp 2 miliar dan kehilangan keuntungan 5 persen setiap bulannya. Serta kehilangan keuntungan untuk menggunakan uang Rp 2 miliar. Bimo menuntut ganti rugi total Rp 4,330 atas kerugian materiil dan immateril.
T Yosep Parera, kuasa hukum penggugat Bimo menambahkan, laporan ke Propam sejak 2015 tak ditindaklanjuti.
“Tergugat adalah anggota Polri, sehingga laporan pidana harus melalui Propam baru kemudian dilanjutkan ke pidana,” imbuhnya.
(far)















