Perwira Lemdiklat dan Kapolri Digugat Pengusaha Semarang Terkait Bisnis Batu Bara Fiktif Dimediasi

oleh

“Tetapi sejak saat itu justru seluruh handphone milik tergugat I dimatikan dan tidak bisa dihubungi lagi sampai saat ini,” kata dia.

Bimo mengaku dirugikan Rp 2 miliar dan kehilangan keuntungan 5 persen setiap bulannya. Serta kehilangan keuntungan untuk menggunakan uang Rp 2 miliar. Bimo menuntut ganti rugi total Rp 4,330 atas kerugian materiil dan immateril.

T Yosep Parera, kuasa hukum penggugat Bimo menambahkan, laporan ke Propam sejak 2015 tak ditindaklanjuti.

INFO lain :  Gugatan Melawan Perwira Mabes Polri Tak Diterima, Pengusaha Semarang Banding
INFO lain :  Tetap Gelar Debat Dua Kali

“Tergugat adalah anggota Polri, sehingga laporan pidana harus melalui Propam baru kemudian dilanjutkan ke pidana,” imbuhnya.

INFO lain :  Bupati Purbalingga Akan Ajukan 2 Saksi Meringankan dan Ahli HTN dari Unsoed

(far)