“Restrukturisasi Kredit (KPO) Kantor Pusat Operasional yang tidak sepengetahuan nasabah, sebanyak 182 nasabah dengan plafon Rp 15,512 miliar senilai restrukturisasi Rp 14,6 miliar. Dengan sepengetahuan nasabah, atas 8 orang dengan plafon Rp 683,9 juta senilai restrukturisasi Rp 611 juta,” ungkap penuntut umum.
Restrukturisasi Kredit Cabang Tretep, tanpa sepengetahuan nasabah, sebanyak 159 orang dengan plafon Rp 3 miliar dan restrukturisasi Rp 5,4 miliar. Sepengetahuan nasabah, atas 8 nasabah dengan plafon Rp 53 juta dengan restrukturisasi Rp 52 juta.
Restrukturisasi Kredit Cabang Pringsurat, tanpa sepengetahuan nasabah, sebanyak 114 orang, plafon Rp 5,7 juta dengan restrukrisasi Rp 5,1 juta. Sepengetahuan nasabah, sebanyak 15 orang, plafon Rp 761 ribu senilai Rp 625 ribu. Restrukturisasi kredit non rill, sebanyak 128 nasabah, plafon Rp 5,9 juta senilai Rp 5,9 juta.
(far)














