Semarang – Laporan Audit Umum Kantor Akuntan Publik tahun 2009 – 2017 mengungkap, data realisasi biaya tenaga kerja Suharno dan Riyanto, dengan total Rp 3.452.211.574. Pemberian biaya tenaga kerja tersebut meliputi biaya gaji dan SPPD Direksi PD BKK Pringsurat.
Suharno (Dirut) dan Riyanto (Direktur), terdakwa perkara dugaan korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung tahun 2009 sampai 2017 senilai Rp 114 miliar lebih itu diduga juga telah memarkup sejumlah anggaran.
Pasalnya berdasarkan kondisi riil laporan pendapatan PD BKK Pringsurat Suharno dan Riyanto seharusnya hanya menerima Rp 1.867.815.000.
“Sehingga terdapat selisih pembayaran gaji dan SPPD Direksi PD BKK Pringsurat dari yang telah dibayarkan sebesar Rp 1.584.396.574,”jelas penuntut umum dari Kejari Temanggung, Sabrul Iman dalam surat dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/2/2019).
Selisih pemberian gaji dan SPPD tersebut terjadi karena dalam kegiatan usaha PD BKK Pringsurat diduga terdapat manipulasi kegiatan operasional yang berpengaruh pada laporan data keuangan untuk mengejar pencapaian target keuntungan perusahaan.
Rincian dari pemberian biaya operasional dan gaji PD BKK Pringsurat tersebut, untuk dapat memperoleh pendapatan gaji dan SPPD tersebut, Suharno dan Riyanto memerintahkan kepada seluruh karyawan memanipulasi kegiatan operasional yang berpengaruh pada laporan data keuangan atau “window dressing”. Tujuannya untuk tercapaian target pendapatan PD BKK Pringsurat.
Pada saat target pendapatan PD BKK Pringsurat tercapai maka Direksi PD BKK Pringsurat memperoleh pendapatan gaji dan SPPD sebanyak 30% dari total pendapatan. Laporan data keuangan dari manipulasi kegiatan operasional tersebut telah disampaikan Suharno dan Riyanto kepada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuknya untuk dijadikan bahan pemeriksaan umum pada setiap tahunnya.
(far)














