Semarang – Terdakwa perkara dugaan korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung tahun 2009 sampai 2017 senilai Rp 114 miliar lebih, Suharno (Dirut) dan Riyanto (Direktur) diketahui memberikan kredit kepada sejumlah nasabah tanpa sesuai ketentuan.
Suharno dan Riyanto telah memberikan kredit yang telah dilengkapi dengan pengikatan akta notaril kepada 25 orang nasabah, total plafon kredit Rp 4,114 miliar. Kredit itu terdapat kolektibilitas macet (nasabah tidak dapat membayar) sebesar Rp 3.844.590.100.

Suharno dan Riyanto juga telah memberikan kredit kepada 1.357 orang nasabah dengan plafon kredit Rp 47.832.361.000 sejak 2009 – 2017. Namun hingga Desember 2017 terdapat kredit macet (nasabah tidak dapat membayar) Rp 42.041.162.907.
Pemberian kredit sebesar Rp 47,832 tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena macet Rp 42 miliar dan kini tidak dapat diselesaikan PD BKK Pringsurat untuk ditagih atau dilelang angunan kreditnya.
Kredit Tak Sesuai SOP
Diperoleh fakta bahwa saat pemberian kredit Suharno dan Riyanto tidak menjalankan / menyimpangi ketentuan standar operasional prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 581/21/BKK/I/2014 tanggal 2 Januari 2014.
Pertama, tidak dilakukan pengikatan jaminan pemberian kredit baik secara Akta Notarill, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta Fiducia, Covernote atau Cessie pada setiap pemberian kredit. Dua, proses pemberian kredit tidak didukung dengan laporan penilaian jaminan.
“Berkas syarat tidak lengkap. Tidak ada analisa kegiatan usaha calon debitur. Tidak ada foto dokumentasi lingkungan usaha dan foto dokumentasi jaminan. Tidak adanya asuransi yang menjamin pemberian kredit apabila terjadi suatu permasalahan yang berdampak pada kerugian,” jelas penuntut umum dari Kejari Temanggung, Sabrul Iman dalam surat dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/2/2019).
Kredit macet tersebut telah mengakibatkan tingginya Non Performance Loand (NPL) PD BKK Pringsurat per 31 Desember 2017 sebanyak 95.05 %. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya Suharno dan Riyanto telah mengatasi tingginya Non Performance Loand (NPL) dengan cara melakukan pembaharuan kredit (Restrukturisasi kredit) sepihak / tanpa adanya permohonan Restrukturisasi kredit dari nasabah.
Tanpa dilakukan penilaian kelayakan usaha debitur dengan kolektibilitas tidak lancar (diragukan, kurang lancar dan macet). Pemberian Restrukturisasi kredit tersebut menjadikan kredit seolah-olah telah lunas dan muncul kredit baru. Tujuannya agar klektibilitas kredit menjadi lancar dan Non Perfomance Loan (NPL) menjadi rendah.















