Semarang – Sejumlah barang bukti obat-obatan ilegal senilai sekitar Rp 6,4 miliar dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan ilegal dilakukan sesuai ketentuan.
“Barang bukti senilai Rp 6,4 miliar tersebut disita dalam kurun waktu tahun 2018 ini,” ungkap Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah, Senin (26/11/2018).
Diungkapkannya, terdapat 19 sarana atau pelaku yang sudah diproses hukum terkait kasus obat ilegal itu. BPOM sendiri menyatakan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap 183 sarana.
“Yang 19 ini pelaku usaha nakal, bisa dikatakan penjahat di bidang obat dan makanan,” kata Safriansyah.
Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan untuk ketigakalinya dan untuk hari ini dimusnahkan 1.615 item dengan jumlah barang 66.982 pcs dan total nilai ekonomisnya Rp 578.783.579.
“Ada perusahaan yang menangani pemusnahan barang berbahaya dan beracun,” tandasnya.
Pemusnahan obat ilegal dilakukan dengan membakar sebagian barang bukti ke dalam alat incenerator. Barang bukti itu dibakar hingga musnah.
Mayoritas kasus yang diungkap di tahun 2018 modusnya yaitu distribusi melalui online. Barang yang diperoleh ada yang lokal dan juga impor ilegal.
“Pendistribusiannya melalui online. Barang ada dari lokal dan luar negeri, impor ilegal. Yang impor itu obat ilegal dan kosmetik ilegal,” pungkasnya.
Beragam barang yang dimusnahkan memang beragam mulai kosmetik, jenis benda ilegal seperti obat rematik dan obat kuat. Bahan-bahan yang digunakan bisa berbahaya bagi konsumen jika tidak sesuai anjuran.
Penindakan terhadap obat dan makanan ilegal dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya dam juga melindungi pelaku usaha yang sudah sesuai prosedur dan dijamin aman.
BPOM menyatakan terus bekerjasama dengan Dir Reskrimsus Polda Jateng agar melacak situs online. Selain itu petugas BPOM juga bertindak dengan menyamar sebagai pembeli.edit















