Korupsi Perusda Purbalingga Ventura, Badan Pengawas Akui Tak Maksimal Bekerja

oleh

Dugaaan korupsi PD Purbalingga Ventura menyeret Nova Aris Murtanto ST, Anik Widya Kusumawati dan Krisnu Bangkit Winar Pradono.

Kasus terjadi pada tahun 2014 sampai tahun 2016 di kantor PD Purbalingga Ventura  Jalan Wirasaba No. 3 Gang Mayong Kab. Purbalingga. Nova Aris diangkat Direktur PD Purbalingga Ventura untuk 2 kali masa jabatan yaitu pertama 2011 sampai tahun 2014 dan kedua 2015 sampai 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga.

Selama menjabat Direktur PD Purbalingga Ventura, Nova Aris tidak pernah membuat tata tertib (Sistem operasional prosedur) terkait mekanisme operasional pekerjaan dan pengelolaan keuangan di PD Purbalingga Ventura. Akibatnya tidak ada dasar pedoman dalam menjalankan kegiatan, tapi hanya berdasarkan kebiasaan sebelumnya.

INFO lain :  Korban Kekerasan Bisa Melapor ke Tingkat Desa

Sumber modal PD Purbalingga Ventura murni berasal APBD Pemkab Purbalingga berbentuk penyertaan modal. Pada 2013 terdapat penyertaan modal sebesar Rp 300 juta, pada 2015 sebesar Rp 250 juta, pada 2016 sebesar Rp 250 juta.

INFO lain :  Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijamu Soto Betawi

Ternyata penyertaan modal tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Nova Aris, Anik Widya Kusumawati (kasir/bendahara) dan Krisnu Bangkit Winar Pradono (staf keuangan dan survey lapangan).

Uang penyertaan modal itu seharusnya diberikan kepada masyarakat pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (Perusahaan Pasangan Usaha) yang membutuhkan biaya untuk modal usaha.

Nova Aris dan Anik dan Krisnu menggunakan uang penyertaan modal secara berturut-turut dan bertahap sejak 2014 sampai 2016. Modusnya meminjam (bon) uang dari kas PD Purbalingga Ventura melalui Anik Widya dengan total Rp 560.446.000. Permintaan bon dilakukan secara lisan saja.

INFO lain :  Pengelola Tambak Terpaksa Panen Lebih Awal

Anik Widya Kusumawati menyanggupi permintaan atasannya itu meski tidak sesuai peruntukannya. Hal itu dilakukan karena Nova juga mengizinkan dua bawahannya itu melakukan hal sama.

Atas penggunaan uang tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nova tidak pernah mengembalikan kepada kas PD Purbalingga Ventura.

(far)