SEMARANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengatakan, untuk memangkas kekerasan terhadap ibu, pihaknya telah membuat tim hingga pelosok desa.
“Dulu tidak berani lapor, tapi sekarang, di tingkat desa itu sudah ada tempat perlindungan perempuan. Bisa melapor ke sana, nanti jika tidak bisa akan dirujuk ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya, Selasa (15/12).
Selain kekerasan terhadap perempuan, pihaknya juga menggencarkan kampanye antinikah dini. Hingga Oktober 2020, tercatat sudah ada sekitar 10 ribu kasus pernikahan dini di Jawa Tengah.
Kasus pernikahan dini di Jateng karena, ketidaktahuan atas peraturan baru UU 16/2019 tentang perkawinan. Di sana diatur, usia minimal bagi perempuan menikah berganti jadi 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.
Menurutnya, selain sosialisasi yang belum merata, ekonomi dan pergaulan juga menjadi sebab. Padahal, pernikahan dini tidak sehat bagi perempuan. Selain organ reproduksi belum siap, kesehatan mental dalam pernikahan juga dipandang masih labil.
“Ekonomi budaya adapula hamil duluan itu beberapa penyebab. Budaya juga sangat memengaruhi. Jadi penting dilakukan sosialisasi masif, kami melakukannya dengan program Jo Kawin Bocah. Yang kami lakukan secara pentahelix, termasuk di media,” pungkas Dewi, sapaan akrabnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan pentingnya edukasi ramah perempuan bagi laki-laki. Hal itu menurutnya merupakan cara untuk mengeliminasi kekerasan terhadap perempuan, yang acapkali terjadi di lingkungan rumah tangga.
Menurutnya, perempuan terutama kaum ibu, menghadapi tantangan di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan, perempuan seringkali masih berhadapan dengan perpektif gender yang menyudutkan peran mereka.
Namun, kini dengan dukungan dari segenap pihak, semakin banyak orang yang berani melapor. Dukungan dari pemerintah juga diwujudkan dengan pembuatan shelter pelaporan.(mar)















