Didakwa Korupsi Rp 24 Miliar PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Tak Ajukan Eksepsi

oleh

Semarang – Terdakwa perkara dugaan korupsi, pembobolan PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh (49) tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Terdakwa menyatakan mengerti dan menerima surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/1/2019). 

“Kami tidak keberatan dan tidak mengajukan  eksepsi,” ungkap Handrianus Handyar Raditya, pengacara terdakwa di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara.

Atas hal itu, majelis hakim menunda sidang pemeriksaan perkara terdakwa pada 12 Februari mendatang.

“Sidang ditunda dua minggu, besok 12 Februari. Silahkan penuntut umum mengajukan saksi,” kata Andi Astara didampingi Kalimatul Jumro dan Edy Sepjengkaria, hakim anggota.

Terkait pembelaan terdakwa, majelis mempersilahkan mengajukannya pada kemudian.

“Mengenai materinya akan ada waktu pembelaan. Saudara bisa sampaikan. Kalau eksepsi atau keberatan ada materi tertentu,” kata hakim.

Muhammad Habib Shaleh didudukkan di kursi pesakitan pengadilan atas perkara dugaan korupsi Rp 24 miliar. 

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Salatiga, Nizar Febriansyah, Haris Widi Asmoro Atmojo, Wahyu Dwi Purwati, Aulia Hafidz dan Fajar Yuliyanto dalam surat dakwaannya mengungkapkan, korupsi terjadi Mei 2008 sampai 2018 sebesar Rp 24 miliar lebih.

Korupsi terjadi dengan modus widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi. Habib juga dinilai memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskano dan (alm) Joko Triyono. Sejumlah pihak eksekutif lain juga terlibat.

M Habib Shaleh juga dinilai memotong gaji setiap bulannya totalnya Rp 326,5 juta. Melakukan pengumpulan dana taktis yang sumbernya berasal dari mark up pengadaan dan kegiatan In house training. 

Dia dijerat primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pasal 3 Jo. pasal 18 UU yang sama. 

(far)