Korupsi PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Didakwa Rugikan Negara Rp 24 Miliar

oleh

Semarang – Dirut PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh (49), didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa atas perkara dugaan korupsi, Selasa (29/1/2019).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Salatiga, Nizar Febriansyah, Haris Widi Asmoro Atmojo, Wahyu Dwi Purwati, Aulia Hafidz dan Fajar Yuliyanto dalam surat dakwaannya mengungkapkan, korupsi terjadi Mei 2008 sampai 2018 sebesar Rp 24 miliar lebih.

M Habib Shaleh, warga Jalan Kemuning, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga menjabat Dirut atas pengkatan Walikota Salatiga. Yakni periode 2007-2011, diperpanjang 2012-2016 dan terakhir 2016-2020

“Korupsi terjadi dengan widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Andi Astara (keua), Kalimatul Jumro dan Edi Sepjengkaria (anggota).

Habib dinilai memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskano dan (alm) Joko Triyono. Sejumlah pihak eksekutif lain juga terlibat.

Diungkapkan jaksa, korupsi terjadi atas selisih saldo sejak 2007 silam. Mei 2008, Sunarti selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) atau saat ini Pejabat Eksekutif Audit Internal (PEAI) menemukan selisih saldo. Menutupi selisih itu, akhirnya bank memakai dana nasabah tanpa izin.

Sejak 2008 sampai 2017 dilakukan dengan menggunakan tabungan nasabah, memakai deposito nasabah dan menggunakan kredit. Penyelesaian selisih saldo dilakukan atas perintah dan persetujuan M. Habib Shaleh kepada Sunarti, Dwi Widiyanto, dibantu staf dan pejabat eksekutif.

“Penggunaan tabungan nasabah dengan menarik dana memakai slip palsu. Dana digunakan menutup selisih saldo sampai 2017 Rp 90 miliar. Pada 2018 masih sisa Rp 5,5 miliar yang dana tabungan nasabah yang hilang,” jelas jaksa.

Pihak bank juga mencairkan bilyet deposito. Saat nasabah menempatkan dana, bank membuat duplikasi bilyet. Bilyet palsu diberikan ke nasabah. Aslinya dipegang bank untuk dipakai mencairkan. Penarikan deposito juga tanpa bilyet. Dari dana deposito sejak 2008 – 2017 sejumlah Rp 25,1 miliar, sampai 2018 belum dapat dikembalikan Rp 20,2 miliar.

Aksi lain, menggunakan kredit fiktif meminjam nama orang lain, termasuk top up kredit. Dana kredit nasabah yang digunakan menutup selisih saldo Rp 1,9 miliar dan sampai 2018 masih nunggak Rp 1,1 miliar.

“Agar nasabah tidak curiga, dilakukan rekayasa database nasabah. PD BPR Salatiga juga membuat aplikasi database bayangan untuk memantau,” beber jaksa.

M Habib Shaleh juga dinilai memotong gaji setiap bulannya totalnya Rp 326,5 juta. Melakukan pengumpulan dana taktis yang sumbernya berasal dari mark up pengadaan dan kegiatan In house training. 

Dia dijerat primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pasal 3 Jo. pasal 18 UU yang sama.

(far)