Korupsi PD BPR Bank Salatiga, Ini Modal yang Disertakan Pemkot Salatiga

oleh

Semarang – PD BPR Bank Salatiga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Salatiga. Bank plat merah itu didirikan dengan modal dasar awal sebagaimana ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Tingkat II Salatiga sebesar Rp 500 juta.

Pemkot dan DPRD Kota Salatiga lalu menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang modal dasar PD BPR, meningkat menjadi Rp 10 miliar. Setelah itu terbit kembali Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang menyatakan modal dasar PD BPR Salatiga menjadi sebesar Rp 40 miliar.

Baca terkait ;


Namun sampai dengan tahun 2017 Pemerintah Kota Salatiga baru menyetorkan dana sebagai modal dasar sebesar Rp 24 miliar kepada PD BPR Salatiga.

INFO lain :  ​Perkara Pemotongan Insentif RSUD Kraton Pekalongan Dilimpah ke Pengadilan

Bahwa operasional PD BPR Salatiga mendasarkan pada ijin Menteri Keuangan Nomor : Keputusan 323/KM.17/1997 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Perusahaan Daerah BPR Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.

Terkait ;


Operasional PD BPR Salatiga melaksanakan usaha-usaha BPR, antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap pengusahan golongan ekonomi lemah.
INFO lain :  Sidang Korupsi BPR Bank Salatiga, Direksi Ungkap Penyimpangan Karyawan

Melakukan kerjasama antar PD BPR dan lembaga perbankan atau keuangan lainnya. Serta Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korupsi di PD BPR Bank Salatiga terjadi 2018 lalu dan menyeret Muhammad Habib Shaleh (49), selaku direktur utama. Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar itu telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

INFO lain :  ​Korupsi PD BPR Bank Salatiga, Habib Saleh Dituntut 8 Tahun Penjara

M Shaleh disangka memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Memperkaya diri sendiri, yaitu memotong gaji direktur sejumlah Rp 326.500.000. Dia juga melakukan widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi. Memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskano dan (alm) Joko Triyono.

(far)