Tegal – Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah dari Partai Hanura, Abas Thoya Bawazir dipastikan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal Itu menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh Abas di PTUN.
“Pergantian Antar Waktu ditunda hingga adanya putusan hukum tetap (Incraht). Itu juga sesuai dengan surat Gubernur Jawa Tengah yang dikirimkan ke DPRD Kota Tegal,” kata Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Soeripno usai menemui ketua KPU Agus Wijonarko Senin (28/1).
Dikatakannya, awalnya pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari Partai Hanura. Selanjutnya, dewan sudah dimintai verifikasi KPU maupun menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota.
“Secara administratif dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, DPRD sudah menindaklanjuti surat permohonan PAW,” kata Edy Suripo.
Selanjutnya kata Edy, muncul surat Gubernur Jateng yang menyebut PAW tidak dapat ditindaklanjuti. Mengingat Abas Thoya melakukan gugatan di PTUN. Sehingga gubernur meminta agar pelaksanaan paw ditunda hingga adanya keputusan incracht.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjuti surat dari DPRD dengan melakukan verifikasi calon pengganti Abas Thoya Bawazir. Namun, KPU mengirim surat kembali kepada DPRD untuk menunda pelaksanaan PAW.
“Itu karena calon penggantinya ternyata terdaftar sebagai pengurus di parpol lain, sesuai dokumen yang ada di KPU,”ungkap Agus.
Menurut Agus, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap calon pengganti Abas Thoya. Pihaknya saat ini tetap mengikuti proses yang ada di DPRD.
(nin)















