Tegal – Komisi III DPRD Kota Tegal, Jawa Tegah meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap sejumlah kaki lima yang ada di Jalan Kompol Suprapto Kompleks Perumahan Taman Sejahtera Kota Tegal.
Pasalnya, keberadaan mereka diduga melanggar Perda Kota Tegal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Rofii Ali menyampaikan, pihaknya bersama dinas terkait melakukan tinjauan lapangan di wilayah itu. Hasilnya, sejumlah lapak yang dijadikan warung masih berdiri di lokasi.
“Selain lapak, ada juga rumah burung dan pengepul rongsok juga ada,”kata Rofi’i, Senin (28/1/2019).
Rofii mendesak agar dinas terkait segera melakukan penertiban. Sebab, sudah cukup lama diperingatkan.
Menurutnya, apabila dibiarkan nanti mereka semakin bertambah.
“Kita punya Perda Ketertiban umum, sehingga bisa dijadikan dasar Penertiban. Tidak perlu menunggu surat dari dinas lainnya,”pungkasa.
(nin)
















