Berkas Dirut PD BPR Bank Salatiga ke Pengadilan Tipikor Semarang

oleh

Semarang – Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh (49), segera didudukkan di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/1/2019).

“Berkas perkara sudah masuk dan terdaftar nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/1/2019).

Dugaan korupsi terjadi dengan kerugian negara sekitar Rp 24.074.940.804 dan diduga dilakukan M Habib Shaleh, selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (PD. BPR Salatiga). Sejak 3 September 2018 lalu, M Habib Shaleh ditahan.

INFO lain :  Didakwa Korupsi Rp 24 Miliar PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Tak Ajukan Eksepsi

M Habib Shaleh, pria kelahiran 2 Desember 1969, warga Jalan Kemuning No. 9 RT 006 RW 002 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga itu diangkat Dirut oleh Walikota Salatiga. Pertama pada masa jabatan 2007-2011, kemudian diperpanjang masa jabatan 2012-2016 dan terakhir masa jabatan 2016-2020.

INFO lain :  Jilid III Korupsi Bank Salatiga, Korupsi untuk "Nyaleg" dan Keterlibatan Walikota

Dugaan korupsi terjadi Mei 2008 sampai Desember 2018 di kantor pusat PD. BPR Salatiga di Jalan Diponegoro nomor 10 Kota Salatiga dan kantor cabang PD. BPR Salatiga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Yudi Kristiana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp24,074 miliar.

INFO lain :  Tak Puas Vonis Hakim, Terdakwa Korupsi BPR Bank Salatiga Ajukan Banding

“Ini merupakan kasus besar di Salatiga. Terlebih modal yang dikucurkan Pemkot Salatiga kepada bank itu, kurang lebih Rp 40 miliar,” ujarnya.

Pihaknya berharap dalam persidangan, M Habib Shaleh bisa memberikan keterangan terbuka dan mengungkap kasusnya.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan, ada keterangan yang tidak disampaikan oleh tersangka. Namun dalam proses persidangan nanti tersangka mengungkapkan keterangan yang tidak disampaikan dalam penyidikan,” kata dia.

(far)