Judi Online Warnet Cyber Solo, Terdakwa Dijerat UU ITE

oleh

Kode dari agen Jakarta tersebut nantinya dapat digunakan login judi.Terdakwa Adhika juga menerima uang taruhan pemain, menghitung pemasukan dan pengeluaran.

Sementara terdakwa Ahmad Zaerofi Asror dan Romy Septian Andi Pradana bertugas sebagai kasir  / operator billing. Mereka membantu jangket sebagai perantara  / penyalur antara pemain judi online dengan jangket.

Setiap hari dibagi beberapa shif/ jam kerja. Saat penggerebekan bertugas sebagai operatornya  Andhika Permana.

INFO lain :  Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Dituntut 7 Tahun Penjara

Terhadap uang hasil pendapatan judi online akan ditinggal di laci meja beserta rekapannya. Uang dan rekapan itu akan diambil petugas lain yang diakui mereka tak dikenalnya.

Warnet Cyber sendiri merupakan milik Yahya yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

INFO lain :  2.620 Pasien COVID-19 di Semarang Meninggal

Dari penangkapan petugas disita beberapa barang bukti antara lain beberapa perangkat komputer dan sejenisnya, handphone, dan sejumlah uang tunai. Diketemukan pula bukti percakapan antara jangket terdakwa Romy Septian Andi Pradana melalui aplikasi web telegram berisi percakapan pengisian saldo pemain.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) b Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 56 ke 2 KUHP. Subsidair pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang yamg sama,” kata jaksa.

INFO lain :  Korupsi PD BPR Bank Salatiga. Nasabah Wadul Dewan, Panik Tak Bisa Cairkan Dana

(far)