Judi Online Warnet Cyber Solo, Ini Situs dan Jenis Permaiannya

oleh

Semarang – Judi online di Warnet Cybernet di Jalan Abdul Muis Jebres Surakarta dilakukan dengan menggunakan situs dengan berbagai jenis permainan. Pemain yang telah mendepositkan uangnya minimal antara Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu akan diberikan akun id untuk bermain.

Akun / id khusus tersebut digunakan untuk mengakses permainan judi pada pada web url http://nasitua.com dan http: bajukuning.com.  Usai mendapat akun / id maka langsung dapat digunakan di perangkat computer di warnet.

Beberapa jenis permainan judi yakni, Classic game (video poker, card cames, table games, super slots).

INFO lain :  Patroli di Karaoke Terminal Penggaron Semarang, Polisi Imbau Tak Lebihi Jam Operasional

Permaian judi online lain bisa diakses lewat situs SITUS SBOBET. Beberapa permainannya yakni, Jackpot, atau pencocokan gambar, sepak bola, slots.

Jika pemain menang taruhan, otomatis saldo / deposit pemain akan bertambah. Begitu sebaliknya. Pemain yang menang bisa mengambil hasil kemenangannya langsung tunai kepada petugas warnet sesuai nominal uang yang ingin diambil.

Kasus judi online di Warnet Cybernet Solo menyeret lima orang ke kursi pesakitan. Andhika Permana, warga Banjarsari, Solo (mahasiswa/karyawan Warnet); Haris Budi Prasetyo, warga Joyotakan, Serengan Solo; Rinto Kurniawan, warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Ahmad Zaerofi Asror, warga Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten (mahasiswa); serta Romy Septian Andi Pradana, warga Tambak Romo, Cepu, Blora (karyawan Warnet).

INFO lain :  Walikota Semarang: Kalau Tak Dukung Jokowi, Jangan Pakai Jalan Tol

Perkaranya masih diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan acara pemeriksaan saksi-saksi. Banyaknya saksi yang berada di Kota Semarang menjadi alasan dialihkannya pemeriksaan perkara dari TKP di Solo ke Semarang.

“Perkara terpisah-pisah dengan majelis hakim berbeda,” ungkap Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Norma Soejatiningsih, Jumat (18/1/2019).

Seorang terdakwa, Rinto Kurniawan, warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo ditangkap petugas 31 Agustus 2018 dinihari di Warnet Cyber Internet  Cafe Jl. Juanda Jebres Surakarta. Rinto ditangkap bersama Haris Budi Prasetyo.

INFO lain :  Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

Penangkapan dilakukan petugas Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng terdiri A Emdro Prabowo  Budi Prasetyo, Vici Arinta P, Yulianto.

Rinto merupakan karyawan dari warnet tersebut yaitu bertugas sebagai operator Jangket. Sedangkan Haris, karyawan di bagian operator billing/kasir.

“Mereka dijerat pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) b Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Subsidiair pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang yang sama,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.