Bekap
Agustus 2018, Maheswari lalu membeli obat terlambat datang bulan M Kapsul dan meminumnya. Sampai akhrinya, Sabtu 18 Agustus 2018 Maheswari melahirkan sendiri tanpa pertolongan bidan/ dokter di kamar kosnya. Usai melahirkannya, Maheswari membekap bayinya sendiri.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Atau kedua, dijerat Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.Atau ketiga, Pasal 299 ayat (1) KUHP. Dan keempat, Pasal 181 KUHP,” kata jaksa.
(far)














