Murid Korban Pencabulan Guru SDN 2 Karangayu Semarang Diperiksa

oleh

Semarang- Dua korban dugaan pencabulan yang terjadi di SDN 3 Karangayu Semarang Barat, Kota Semarang diperiksa di pengadilan. Selain keduanya, kedua orang tua mereka juga diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan atas perkara dugaan pencabulan seorang guru di SDN Karangayu 2 Semarang Barat terhadap lima orang muridnya, Kamis (17/1/2019). Dalam perkara itu, Ferry Oktavianus Marthen alias Fery (55), guru PNS itu duduk sebagai terdakwanya.

Kusmartono dan Gandung Sarjito, dua pengacara Ferry mengaku, terdakwa membantah melakukan pencabulan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang digelar tertutup.

INFO lain :  Geger Pemakaman Jenazah COVID-19 di Demak Tanpa Prokes

Diakuinya, sidang digelar tertutup dengan agenda memeriksa dua orang bocah, murid SD selaku korban. Dua orang tua masing-masing korban juga diperiksa.

“Ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan perkara terdakwa. Sebelum pemeriksaan saksi korban, terdakwa dikeluarkan lebih dulu,” kata dia.

Sidang pemeriksaan perkara dugaan pencabulan oknum guru terhadap muridnya di Semarang berlangsung terututp.

Sementara ditanya terkait informasi terdakwa pernah melakukan aksi pencabulan, sebelum bertugas di SDN Karangayu 2, Kusmartono mengaku tak tahu. dirinya juga mengaku tak tahu berapa lama terdakwa tugas di SDN Karangayu 2 dan sekolah sebelumnya.

“Kami tidak tahu. Sejak kapan bertugas. Berapa lama. Dimana dia bertugas. Ini juga masih proses pembuktian. Sidang ditunda 23 Januari,” kata dia.

INFO lain :  Pengusaha Akan Bawa Keputusan Gubernur Ganjar ke Pengadilan

Ferry, warga Bojong Salaman, Semarang Barat itu diperiksa dalam perkara nomor 896/Pid.Sus/2018/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Edy Suwanto ketua, Suparno dan Bakri sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Mahmuda.

Sidang perdana digelar 27 Desember lalu. Perkaranya ditangani Zahri Aeniwati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.

Kasus pencabulan menyeret Ferry terjadi tahun 2017 sampai 8 Maret 2018 lalu di sekolahannya. Ferry didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berinisial JS (8).

Aksinya dilakukan pada saat jam istirahat sekolah pertama sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu Ferry menjadi guru wali kelas 3B. Terdakwa memanggil JS masuk ke kelas dan mengunci pintu kelas.

INFO lain :  Kerangka Bocah Ditemukan di Bawah Tol Semarang-Solo

Terdakwa menggandeng JS dan menyuruhnya berdiri di dekat meja guru dan membuka kedua kakinya. Terdakwa Ferry langsung jongkok dan di hadapan korban JS mengatakan “mau dibersihkan nggak pipisya ?. Atas permintaan itu JS menolak dan mengatakan “tidak mau, tidak usah pak,”.

Meski begitu terdakwa tetap membuka resleting dan membuka rok seragam JS lalu menaruhnya di meja. Dia juga membuka celana pendek dan menaruh jadu satu dengan rok. Terdakwa langsung membuka alat kelamin JS dan mencabulinya.