Terdakwa Penggelapan PT Bukit Semarang Jaya Metro Sebut Korban Ritual Pengambilan Emas di Tuntang Semarang

oleh

Semarang – Terdakwa perkara penggelapan di PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) sebesar Rp 6 miliar lebih, Margono SE (56) mengaku menjadi korban penipuan dukun pengganda uang.

Warga Perum Korpri Bulusan Selatan V / 33, RT.04, RW.05, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang diduga menggelapkan Rp 6 mikiar lebih uang perusahaan itu menghabiskannya untuk ritual penarikan perhiasan.

Kepada petugas, Margono yang kini disidang di Pengadilan Negeri Semarang itu mengakui, uang Rp 6 miliar lebih itu habis digunakannya untuk ritual pengambilan emas. Sidang masih tahap pembuktian, memeriksa saksi dan bukti.

“Sidang perdana digelar 10 Januari 2019 lalu dalam perkara nomor 2/Pid.B/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji sebagai ketua, Wismonoto dan Esther Megaria Sitorus selaku hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Endah Taufanti,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/1/2019).

INFO lain :  Kejaksaan Bekuk Pejabat PDAM

Ritual mengambilan emas dan perhiasan dilakukannya bersama Hadi Prawiro (buron) sebanyak 10 kali.

“Dari 10 kali ritual tersebut terdakwa Margono mengaku cuma sekali ikut saat ritual pertama. Selanjutnya ritual dilakukan Hadi sendiri ke daerah Tuntang Beringin Kabupaten Semarang,” ungkap
Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Rilke Dj Palar dalam surat dakwaannya.

Sebelum melakukan ritual, terlebih dahulu saudara Hadi Prawiro selalu menemui terdakwa dengan pertemuan di Plaza simpang lima. Selama 10 kali bertemu itu, Margono mengaku telah memberikan total uang Rp 6 miliar.

INFO lain :  Jadi Saksi, Kaget Setengah Mati

Pada tanggal 12 Mei 2014, Margono menyerahkan Rp 550 juta kepada Hadi Prawiro di halaman parkir Plaza Simpang Lima. Pada 20 Agustus 2014 sebesar Rp 350 juta, tanggal 2 November 2014 sebesar Rp 750 juta, pada 13 Februari 2015 Rp 600 juta, pada 17 Mei 2015 sebesar Rp 800 juta. Pada 5 Desember 2015 sebesar Rp 450 juta, tanggal 25 Maret 2016 Rp 700 juta, 19 Oktober 2016 Rp 500 juta, pada 15 April 2017 Rp 600 juta, serta 4 Oktober 2017 Rp 700 juta.

Sisanya uang sejumlah Rp 1.344.000 dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari – hari nya.

INFO lain :  Kenaikan Harga Bahan Makanan Picu Inflasi di Jawa Tengah

“Atas penggunaan uang Rp 6.001.344.000 sampai saat ini tidak ada upaya dan itikad baik dari terdakwa mengembalikan,” kata jaksa.

Margono didakwa menggelapkan uang milik PT BSJM. Berdasarkan audit internal oleh auditor PT BSJM mengalami kerugian Rp 6.001.344.000. Kerugian itu terjadi atas pencairan deposito secara tunai yang dilakukan oleh terdakwa. Pencairan cek rekening Giro BRI tanpa ijin perusahaan. Pencairan uang menggunakan ATM GIRO BRI secara tunai dan transfer.

Atas perbuatannya, Margono dijerar 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(far)