Semarang – Dr HM Djufrie AS SKM (79), Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Islam Surakarta milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) membantah menggelapkan dump truk milik yayasan. Djufrie yang dituntut dipidana 6 bukan penjara itu mengaku tak menikmati keuntungan atas penjualan truk yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan terdakwa Djufri dalam pembelaannya pada sidang lanjutan pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/1/2019).
Paulus Surait, pengacara terdakwa Djufrie mengungkapkan, kliennya memiliki kewenangan dalam pengelolaan RS Yarsis.
“RS Yarsis berdasarkan putusan kasasi perdata terkait harta benda wakaf, menyatakan seluruh aset adalah harta yayasan wakaf. Kedua yang menguasai Yarsis adalah Yayasan Wakaf RS Yarsis. Terdakwa memiliki legalitas sebagai Direktur RS Yarsis sejak 2015 atas pengabgkatan Yayasan Wakaf. Dump truk yang menjadi obyek sengketa pidana adalah aset Yarsis,” kata Paulus kepada wartawan usai sidang.
Atas penjualan dump truk terdakwa, diakuinya untuk kepentingan RS Yarsis, yakni membayar tunggakan THR dan gaji.
“Penjualan itu juga atas persetujuan Yayasan Wakaf yang mengangkat terdakwa sebagai direkturnya. Uang penjualan masuk ke kas dan diterima kasir,” lanjutnya.
Paulus menegaskan, legalitas dan kewenangan Djufrie selaku Direktur RS Yarsis didasarkan atas sejumlah putusan pengadilan tentang sengketa yayasan Yarsis.
“Putusan kasasi pidana, kami (terdakwa) menang atas tuduhan pemalsuan. Kasasi perdata tentang sengketa yayasan wakaf kami juga menang. Ada putusan TUN ( Tata Usaha Negara) atas nadzir yang kami juga dinyatakan menang. Putusan-putusan itu sudah inkarcht,” kata dia.
Atas pembelaan terdakwa dan pengacaranya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Djoko Tri Atmojo menanggapinya secara lisan. Sidang ditunda dua pekan kemudian untuk pembacaan putusan.
“Kami tetap pada tuntutan,” kata Djoko pada sidang dipimpin hakim Suranto.
Terdakwa sebelumnya dituntut pidana 6 bulan penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti menggelapkan truk dump AD 1410 SB. Terdakwa menjual truk ke Wawan Irawan selaku driver di Candisari RT 19 RW 05 Candicatak, Cepogo, Boyolali sebesar Rp 150 juta.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum,” ungkap jaksa.
Warga Perum Griya Kertonatan RT 05 RW 04 Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo itu diadili atas tuduhan menggelapkan mobil. Dugaan penggelapan terjadi September 2017 di Rumah Sakit di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
Tanpa kewenangan dan hak, Djufrie menggelapkan aset milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta berupa mobil bernomor polisi AD-1410-SB. Sejak 2010 mobil yang digunakan dan dikuasai Djufrie AS itu justru dijual.
(far)















