Praperadilan Direktur PT Cipta Persada Mas atas Kasus Penipuan Penggelapan Perumahan Ditolak Pengadilan

oleh

Semarang – Upaya praperadilan Direktur PT Cipta Persada Mas, R Andri Himawan atas kasus dugaan penipuan penggelapan perumahan kandas. Dua permohonan praperadilan yang diajukan melawan Polrestabes Semarang dan Polsek Tembakang itu ditolak. Warga Dinar Mas Utara II No. 5 RT 02 RW 19, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang itu sendiri kini disidang atas kasus yang disidik Polrestabes Semarang.

“Praperadilan kami ditolak pengadilan. Pertama praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, dan kedua Jumat (11/1/2019) lalu terhadap Polsek Tembalang,” kata Boedhy Koeswharto dan Taufiq Martadi, dua pengacara Andri ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/1/2019).

Praperadilan melawan Polsek Tembalang diajukan Andri 28 November 2018 dalam perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Smg. Andri dalam permohonannya meminta proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP. Sidik / 29 / X / 2018 / Reskrim tanggal 05 Oktober 2018 yang dilakukan Termohon Polsek Tembakang tidak sah.

Dalam pemeriksaannya, hakim tunggal Casmaya SH MH dibantu Panitera Pengganti Ribut Dwi Santoso menjatuhkan putusan, menolaknya pada Jumat (11/1/2019).

Praperadilan pada 15 November juga diajukan Andri melawan Polrestabes Semarang dalam perkara 13/Pid.Pra/2018/PN Smg. Andri yang disangka melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan dan dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP atas laporan korban Ratih Ekaning Kurniasari meminta penyidikannya dihentikan.

INFO lain :  Polrestabes Semarang Digugat Praperadilan atas Penanganan Perkara Penipuan

Namun dalam pemeriksaannya, hakim tunggal Noer Ali SH dibantu Panitera Pengganti Ribut Dwi Santoso menolak permohonan itu.

“Praperadilan Andri ditolak hakim,” kata Ribut Dwi Santoso membenarkannya.

R Andri Himawan bin M Soekardjan (41), seorang pengembang perumahan di Kota Semarang itu dilaporkan dua konsumennya karena diduga menipu dan menggelapkan sertifikat rumah dibelinya.

Atas praperadilan melawan Polrestabes Semarang yang ditolak, Andri telah diajukan ke persidangan dalam perkara nomor 882/Pid.B/2018/PN Smg.

“Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri ketua Suranto SH, Muhamad Yusuf SH MH dan Abdul Wahib sebagai hakim anggota dibantu Kurniawan Ashari ST SH MHum,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang.

Kasus R Andri Himawan terjadi Februari 2017. Berawal pada sekitar Januari 2017, saksi Andri Fahmi Salafuddin mendapat pesan siaran (broadcast message) melalui Whatsapp. Isinya pengembang LIVIYA JAYA PROPERTY dengan R adnri Himawan selaku Direktur PT CIPTA PERSADA MAS dalam bidang pengembang perumahan/ property menawarkan unit rumah di Perumahan Klipang Persada mas II berlokasi di Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang. Harga tunai Rp 225 juta dengan type rumah 36 seluas + 90 m2 dan sertifikat Hak Milik.

Andri Fahmi bersama istrinya, saksi Ratih Ekaning Kurniasari datang ke lokasi dan melihat-lihat unit rumah yang ditawarkan R Andri tersebut. Mereka tertarik membeli 1 rumah di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D.

INFO lain :  Terbukti KDRT, Pengadilan Kudus Vonis TH 20 Bulan Penjara

Disepakati harga Rp 225 juta. R Andri menjanjikan setelah pelunasan pembayaran maka sertifikat bisa langsung dilakukan proses balik nama. Karena yakin dan percaya dengan ucapan tersebut pada 29 Januari 2017, saksi Ratih Ekaning memberikan tanda jadi Rp 5 juta dengan transfer melalui ATM BCA ke rekening Bank BCA Nomor : 4620578610 atas nama R Andri Himawan disusul dengan pembayaran pelunasan pada 2 Februari 2017 sebesar Rp 220 juta dengan cara transfer pemindahbukuan rekening dari Bank Mega Cabang Pandanaran Semarang ke rekening Bank BCA Nomor : 4620578610.

Sebagai pihak pengembang, R Andri membuatkan Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor : 02/KPM.2-SKJB/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 antara dirinya selaku Direktur PT Cipta Persada Mas sebagai pihak pengembang perumahan Klipang Persada Mas II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang.

Dengan saksi Ratih Ekaning Kurniasari selaku pembeli serta diberikan kwitansi pelunasannya senilai Rp 225 juta tertanggal 2 Februari 2017 di kantor pemasaran perumahan. Sekira 3 bulan setelah pelunasan pembayaran, sesuai janji R Andri maka saksi Ratih hendak meminta sertifikat asli. Tetapi R Andri mengaku belum bisa menyerahkan sertifikat yang diminta.

INFO lain :  Sosialisasi Lemah, Jateng Dinilai Tak Siap New Normal

R Andri beralasan sertifikat masih dalam proses pemecahan pada Kantor Pertanahan (BPN). Selanjutnya setelah beberapa bulan ketika saksi Ratih dan saksi Andri Fahmi akan meminta sertifikatnya lagi, terdakwa menjadi sulit dihubungi.

Bahwa ternyata sertifikat asli rumah seluas + 90 meter persegi yang berlokasi di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D Perumahan Klipang Persada Mas II Semarang tersebut sudah dilakukan pemecahan menjadi Sertifikat HM No. 12868 atas nama Raden Sinardhono Dwi Sunu.

Sertifikat itu juga telah dijaminkan pada KSP Restu Indo Agung Semarang sejak 3 Desember 2016. Sebelumnya R Andri tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada saksi Ratih dan suaminya.

R Andri mengakui menggunakan uang milik saksi Ratih dan Andri Fahmi untuk keperluannya menyelesaikan permasalahan jual beli tanah miliknya bukan untuk melunasi sebagian kredit dan mengambil sertifikat HM No. 12868 yang telah dijaminkan pada KSP Restu Indo Agung yang statusnya akan dilakukan pelelangan karena pembayaran angsurannya macet.

Akibat perbuatan R Andri Himawan, saksi Ratih Ekaning Kurniasari mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 225 juta. Perbuatan R Andri Himawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Kedua, Pasal 372 KUHP.

(far)