Polrestabes Semarang Digugat Praperadilan atas Penanganan Perkara Penipuan

oleh

Semarang – Permohonan praperadilan kembali diajukan Inge Natalia Taruna, warga Tumpang II Gajahmungkur melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri cq Kapolda Jateng, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Inge sebagai korban atau pelapor menggugat atas penghentian penyidikan dugaan pidana senilai Rp 831 juta oleh termohon yang dilaporkannya.

Dugaan tindak pidana penipuan, pasal 378 KUHP terjadi pada 4 April 2016 sampai 18 Mei 2016 di Bank QNB Jalan Gajah Mada 101B Semarang dengan Terlapor Teddy Sanjaya dan Ny Imelda Ariyani. Bermula saat pelapor dihubungi kedua terlapor untuk meminjam uang untuk menambah modal usaha bengkel las.

Keduanya berjanji akan memberikan bunga sebesar 3 persen yang dibayarkan di depan. Pelapor akhirnya setuju untuk memberikan pinjaman secara bertahap. Pertama, 4 Februari 2016 dan terakhir 23 Maret 2016 setotal Rp 831,2 juta. Atas pinjaman itu, terlapor memberikan Bilyet Giro dari Bank Internasional Indonesia ( sekarang bernama PT Bank Maybank Indonesia Tbk).

INFO lain :  Aksi Beli BBM Subsidi Pakai Truk Modifikasi Lalu Dijual ke Industri di Kendal

Pelapor mengaku telah berusaha melakukan kliring atas Bilyet Giro namun ditolak bank dengan alasan dana tidak cukup dan terakhit rekening giro telah ditutup. Merasa dirugikan, Inge pada tanggal 17 Agustus 2016melaporkan keduanya ke Polrestabes Semarang. Pelapor merasa kehilangan Rp 831.245.000 dan janji 3 persen perbulan.

INFO lain :  Pemprov Bangunkan Gedung Baru untuk Kejati Jateng

Proses penyelidikannya, pada 25 Agustus 2016, Polrestabes mengeluarkan surat nomor : B / 1615 / VIII / 2016 / Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP). Dikatakan, perkaranya ditangani oleh unit I Resum, belum ada saksi dan barang bukti.

Pada 15 Mei 2017, penyidik mengeluarkan SPHP berisi telah mengundang beberapa saksi dan pihak bank terkait. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia terkait penerbitan Bilyet Giro. Pada 2 September 2016 pelapor Inge dipanggil dan diperiksa penyidik.

INFO lain :  Kerja Bakti Berujung Panggilan Polisi, Warga Wanamukti Gugat Walikota Semarang

Disebutkan, berdasarkan hasil gelar yang sudah dilaksanakan, hubungan antara pelapor denga terlapor murni pinjam meminjam atau hutang piutang dan masuk ke ranah perdata. Sejak itu, Polrestabes tidak menyampaikan SPHP kembali.

“Praperadilan diajukan Selasa, 21 Agustus 2018 dan terdaftar nomor perkara 9/Pid.Pra/2018/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatininhsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/9/2018).

Dalam tuntutannya, Inge menuntut pengadilan mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon adalah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan dan berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini.