Pertimbangan Putusan Pailit Hocky Pauw, Lebih Besar Tanggungan Hutang Daripada Asetnya

oleh

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara aquo terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa permohonan pernyataan pailit telah memenuhi syarat-syarat dalam   Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-syaratnya  yaitu Debitor memiliki dua kreditor atau lebih, Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor; dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa  permohonan Para Pemohon  agar Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya cukup beralasan dan berdasarkan hukum untuk dikabulkan.

INFO lain :  Ketua LSM LP2KLH Kendal Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Bansos Cacing Rp 52 Juta

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan  Para Pemohon  agar Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dikabulkan, maka guna melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta/budel pailit, berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus ditunjuk dan diangkat kurator.

Majelis Hakim menilai bahwa Kurator yang dimohonkan tersebut independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor dan Kreditor dan tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lebih dari 3 (tiga) perkara, oleh karena itu permohonan Pemohon dapat dikabulkan;

INFO lain :  Dua Begal yang Tewaskan Korbannya Diringkus

Menimbang, bahwa disamping ditunjuk dan diangkat kurator sebagaimana tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus diangkat  pula Hakim Pengawas;

INFO lain :  Seorang Nenek Curi Bawang Merah di Solo Dilepas Polisi

Menimbang, bahwa terhadap imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor  2 Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017 setelah Kurator menjalankan tugasnya;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pernyataan pailit dikabulkan, maka Termohon Pailit dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar permohonan ini.

(far/dit)