Semarang – Kewajiban pembayaran angsuran pokok & bunga – bunga utang kepada para kreditur Termohon itu tidaklah sebanding dengan keuntungan usaha yang hasilnya jauh lebih kecil dibandingkan Hocky Pauw harus membayar bunga-bunga utang kepada para krediturnya. Bahwa hingga saat ini Hocky Pauw dalam keadaan berhenti membayar dan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar lagi (insolvent).
Majelis hakim mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari para pemohon pailit untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon Hocky Pauw, selaku pribadi pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhamad Yusuf sebagai hakim pengawas.
Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa 18 Desember 2018 oleh Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua, Pudjo Hunggul HW dan Wismonoto masing – masing sebagai hakim anggota dalam perkara nomor 27/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Smg.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan inti pokok dari permohonan pailit dari Para Pemohon adalah bahwa Para Pemohon telah mohon agar Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, karena Termohon Pailit sebagai debitor memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak terbayar lunas utangnya sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Persyaratan untuk dinyatakann pailit sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu Debitor memiliki dua kreditor atau lebih. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor; dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, telah terpenuhi, sehingga Para Pemohon Pailit mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dimuat dalam petitum permohonannya.
Menimbang, bahwa dalam mengajukan permohonan kepailitan ini Pemohon Pailit telah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataan pailit secara tegas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-syaratnya sebagai berikut ;















