1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;
2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor;
4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Menimbang, bahwa persyaratan untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataan pailit butir ke -1 sampai dengan butir ke 4 sebagaimana tersebut diatas kesemuanya sifatnya adalah imperatif artinya harus terpenuhi untuk keseluruhannya sehingga hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam perkara a quo adalah apakah benar bahwa Pemohon adalah Kreditor-Kreditor atas diri Termohon Pailit dan apakah benar Termohon Pailit adalah Debitor yang memiliki utang kepada Para Pemohon Pailit sebagai Kreditor-Kreditor.
Apakah benar Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, bahwa permohonan pernyataan pailit itu dapat diajukan atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor; serta apakah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka Pengadilan, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang daiajukan oleh Para Pemohon Pailit tersebut ternyata telah dibenarkan atau tidak dibantah oleh Termohon Pailit dan bukti-bukti tersebut telah membuktikan bahwa Termohon Pailit mempunyai hutang kepada Para Pemohon Pailit maupun Kreditor lain yakni Suhendra yang besarnya sebagai mana tersebut dalam bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon maupun Kreditor lain dan semua utang Termohon Pailit, semuanya telah jatuh waktu dan dapat ditagih, bahkan sudah beberapa kali disomasi/diperingatkan agar semua utang tersebut segera dilunasi, namun hingga kini Termohon Pailit belum bisa melunasi utang-utangnya tersebut.















