Ketua LSM LP2KLH Kendal Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Bansos Cacing Rp 52 Juta

oleh

Semarang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) di bidang lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah, Sutriatmo divonis 4 tahun penjara. Warga Desa Purwosari RT 08 RW 02, Patebon, Kendal, lulusan SMA itu dinilai bersalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) cacing. Akibat korupsinya, merugikan negara Rp 52 juta.

Putusan dijatuhkan majelis hakim, Ari Widodo (ketua), Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani (anggota) pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/2/2019). Vonis itu sama dengan tuntutan penuntut umum atau conform yang meminta terdakwa dipidana 4 tahun penjara.

Selain pidana 4 tahun penjara, Sutriatmo majelis hakim dalam putusan perkara nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dibebani pidana membayar Uang Pengganti (UP) Rp 52 juta subsidair setahun penjara.

Hakim menyatakan, Sutriatmo bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa korupsi bansos cacing Kendal, Sutriatmo saat sidang pembacaan putusannya.

Menurut hakim, korupsi dilakukan terdakwa Sutriatmo bersama sejumlah Kelompok Usaha Bersama(KUBE). Tanpa peran serta para kelompok KUBE , perbuatan terdakwa tidak dapat terlaksana.

“Menyatakan terdakwa Sutriatmo terbukti bersalah korupsi bersama-sama,” kata Sininta Y Sibarani membacakan putusan majelis hakim yang kemudian diketok palu oleh Ari Widodo selaku ketua.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan extra ordinary crime, perbuatannya meresahkan masyarakat.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Serta belum pernah dipidana.

Atas vonis itu, terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum Kejari Kendal mengaku masih pikir-pikir.

Diainggung terkait amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Leli dari jaksa dari Kejari Kendal mengaku tak keberatan.

“Pembacaan kan sudah diizinkan ketua majelis hakim,” kata Leli usai sidang.

Korupsi terjadi pada Februari sampai Oktober 205 lalu di Kelurahan Banyutowo, Bugangin, Candiroto, Kalibuntu Wetan, Kebondalem, Langenharjo, Trompo. Awalnya Dinas Sosial (Dinsos) Kendal melaksanakan Program Kementerian Sosial (Kemensos) menciptakan manfaat sosial melalui proyek-proyek padat karya guna memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha masyarakat.

Kegiatannya Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) menggunakan APBN 2015.

Alokasi KUBE di Kendal Rp 962 juta untuk 49 kelompok, dengan rincian KUBE yang memiliki anggota sebanyak 7 orang mendapat bantuan Rp 14 juta, sedangkan KUBE beranggota 10 mendapat Rp 20 juta.

Selaku Ketua LSM, terdakwa membuat proposal ditujukan ke Kemensos melalui Dinsos Kendal dengan meminta Ketua KUBE di daerah Kecamatan Kendal menandatangani. Atas permohonan itu Kemensos lalu menyalurkan bantuan sosial dengan melakukan transfer uang ke rekening masing-masing KUBE.

Dana digunakan dalam pembudidayaan cacing, dengan alasan Terdakwa akan membantu membelanjakan kebutuhan masing-masing KUBE.
Mereka, Kelompok Kartabika Jaya (Imron Rosyadi), Empat Satu (Subari), Maju Lancar (Susi Nuristiani), Harapan jaya (Bandi), Usaha Mandiri (sri Suharti), Mbirusari Moncer (Sri Lestari), Sampah Berkah (Mohamad Nur Salim), Berkah Sampah (Kaswadi), Sehat Jaya (Suriyanto).

Terdakwa menyuruh masing-masing Ketua KUBE mengumpulkan uang yang diterimanya itu agar mentransferkan kepadanya. Namun kenyataannya, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal, baik kualitas dan kuantitasnya,selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban(LPJ) yang tidak benar.

Sutriatmo dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara cq.Kementerian Sosial Republik Indonesia Rp 52.650.000. Hal itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017.

(far)