Gugatan Anggota DPRD Semarang Melawan PAN ke Pengadilan

oleh

Atas beberapa masukan serta rekomendasi dari tergugat III dan II tergugat I telah mengeluarkan surat keputusan Nomor : PAN/A/kpts/KU-SJ/091/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 tentang pemberhentian tetap Sovan Haslim Pradana, SE ( penggugat ) sebagai anggota PAN.

Atas pemecatan sebagai anggota PAN dari tergugat I terhadap diri Penggugat sebagaimana surat keputusan PAN/A/kpts/KU-SJ/091/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 selanjutnya DPW mengeluarkan surat nomor : PAN/11/A/K-S/132/VI/2018 tertanggal 11 Juni 2018 yang ditunjukan kepada tergugat III perihal Instruksi memproses penggantian antar waktu penggugat sebagai anggota fraksi PAN di DPRD kota Semarang.

Atas keluarnya insturksi DPW yang ditujukan kepada tergugat III sebagaimana poin 8 maka tergugat III mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diri Penggugat kepada saudara Yanuar Muncar,SH ,MH.Kes sebagai anggota dewan Periode 2014-2019 sebagaimana surat PAN/11.01/A/K-S/49/VI/2017.

“Gugatan masuk Selasa, 11 Desember 2018 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam nomor 558/Pdt.G/2018/PN Smg,” ungkap Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Meilyna Dwiyanti, Kamis (27/12/2018).

(far/dit)

INFO lain :  Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly