Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

oleh

Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) penanganan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum didampingi petugas BNNP Jawa Tengah dan instansi terkait di halaman Kejari Kota Semarang Jalan Abdul Rahman Saleh, Senin (30/12/2019).

Pemusnahan BB di Kejari Kota Semarang.

Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Abdurachman SH MH menjelaskan. Jumlah perkara yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 82 perkara Pidum.

INFO lain :  Dituntut Penjara 4 Tahun, Romy Singgung Posisinya Sebagai Ketua Umum PPP

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkotika jenis sabu 935,002 gram,79 paket, ganja 24,872 gram,heximer 230 butir, ekstasi 10 tablet,” jelas dia ke wartawan.

INFO lain :  Pengecer Togel di Mijen Ditangkap

Barang bukti lain, yakni perkara penyalahgunaan kesehatan. Di antaranya pil berlogo MF sebanyak 200 butir, pil koplo 930 butir.

“Adapula obat kuat 21 dus,jamu bermacam jenis ranpa izin edar 1.602 bungkus. Soflen 20 keranjang, 7 dus dan 22 paket,” jelas dia.

INFO lain :  BPK Mulai Audit Anggaran Corona. Sejumlah Masalah Sudah Teridentifikasi

Pemusnahan BB dilakukan dengan dibakar.

Beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni HP 76 buah. Alat produksi 87 rol alumunium foil, 30 tobg, 15 kardus, 7 karung, 35 sak, 43 karton, 20 sarana produksi, 16 alat produksi.

“Barang bukti sebagian besar sudah dimusnahkan pada proses penyidikan,” kata Abdurachman.

(far)