“Diperoleh fakta tanah eks bengkok bayan itu tidak disebutkan letak pastinya,” kata hakim dalam putusannya.
Hakim menilai, dalil penggugat walikota bahwa obyek sengketa, bagian dari tanah eks bengkok bayan yang sebagian digunakan jalan dan pemukiman tidak terbukti. “Maka harus dikesampingkan,” kata hakim.
Atas bukti keputusan Walikota Semarang tentang penetapan tanah eks bengkok dan bangunanannya di Lapangan Kalicari sebagai aset Pemkot. Hakim menyatakan, keputusan itu telah dibatalkan berdasar putusan PTUN.
“Bukti itu tidak bisa dijadikan dasar menguatkan dalil gugatan,” imbuhnya.
Hakim mengabaikan keterangan sejumlah saksi, diantaranya mantan bayan dan anaknya yang menerangkan, obyek sengketa betul merupakan tanah bengkok.
“Keterangan itu dihubungkan dengan obyek sengketa tidak ada dasar hukumnya,” kata hakim.
Majelis hakimnya menyatakan benar, obyek sengketa adalah milik sah Murdyaningsih. Atas tuntutan Murdyaningsih agar Pemkot menghapus obyek sengketa dari Buku C Desa, hakim menilai hal itu tidak ada kaitannya.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam provisi. Menolak tuntutan provisi. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan konvensi. Dalam rekovensi. Mengabulkan gugata rekovensi sebagian. Menyatakan penguugat rekovensi sebagai pemilik sah obyek sengjeta yang dikenal sebagai Lapangan Kalicari seluas sekitar 5.150 m2,” kata ketua majelis M Yusuf didampingi Antonius Widijantono, Farurochman sebagai hakim anggota.
(far/dit)















