Sayap usaha yang sudah berbadan hukum, ada enam jenis. Yakni PT Bumi Citra Satria (BCS) beregerak di bidang properti, PT BMS TV, CV Cahaya, SMK Bintra, STKIP BCB dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bumi Citra Artha (BCA).
Atas penyidikannya, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat orang merupakan pegawai BRI dan dua lainnya dari unsur swasta. Belum diketahui siapa saja identitas keempat tersangka tersebut.
“Kasus BRI Purbalingga sudah tahap penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka. Empat dan dua. Dari swasta empat orang dan BRI, orang dalam dua orang. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 26 miliar,” ungkap Kajati Jateng, Sadiman.
(far/dit)















