Kasus BRI Cabang Purbalingga Rp 26 Miliar Bermodus Pinjam Nama dan Agunan Nasabah

oleh

Semarang – Kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Purbalingga yang kini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah berstatus penyidikan dan telah ditetapkan enam orang tersangkanya. Dugaan korupsi terjadi dengan kerugian negara sekitar Rp 26 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin mengungkapkan, dugaan korupsi pembobolan BRI Cabang Purbalingga terjadi dengan modus kredit fiktif. Sejumlah data nasabah dipakai untuk melakukan peminjaman di BRI.

“Kasus BRI Purbalingga kerugian negara sekitar Rp 26 miliar. Modus memakai nama-nama orang lain untuk mbobol bank,” ungkap Kusnis kepada wartawan usai memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Kejati Jateng, Senin (10/12/2018).

Sebelumnya, sejumlah nasabah mendatangi kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Bumi Citra Artha (BCA) yang juga jadi kantor Citra Grup Purwokerto di Jalan Jatisari, Sumampir, Purwokerto Utara.

INFO lain :  Berkas Perkara Mantan Pimca dan Asisten Manager Pemasaran (AMP) BRI Cabang Purbalingga Masuk Pengadilan

Dugaan pembobolan BRI Cabang Purbalingga terkait dengan Citra Grup Purwokerto, perusahaan milik Firdaus Vidhyawan. Para nasabah yang meminjam uang ke KSU BCA, salah satu unit usaha Citra Grup Purwokerto memberikan agunan atau jaminan berupa sertifikat.

Namun kemudian, sertifikat nasabah KSU BCA itu digunakan Citra Grup Purwokerto untuk mendapatkan pinjaman uang dari BRI Cabang Purbalingga dan beberapa bank lainnya.

Belakangan, Citra Grup Purwokerto kesulitan membayar utang pada beberapa bank tersebut. Utang Citra Grup Purwokerto ke sejumlah bank totalnya Rp 40 miliar. Utang terbanyak ada di BRI Cabang Purbalingga.

INFO lain :  Kasus BRI Cabang Purbalingga yang Dibobol Rp 26 Miliar, Kejati Tetapkan 6 Orang Tersangka

Kemudian, yang menjadi kekhawatiran dari nasabah KSU BCA adalah agunan mereka yang saat ini ternyata berada di beberapa bank, termasuk BRI Cabang Purbalingga. Padahal, sebagian nasabah KSU BCA yang sudah melunasi utangnya.

Atas penyidikannya, Kejati Jateng telah melakukan penggeledahan kantor KSU BCA dan Banyumas TV. KSU BCA dan Banyumas TV adalah dua di antara enam unit usaha Citra Grup Purwokerto.

Diduga tidak hanya nasabah yang agunan dipinjamankan menjadi agunan ke BRI, tetapi juga sejumlah karyawan di bawah Citra Grup. Korban tidak hanya sampai situ, ada juga orang yang menginvestasikan sejumlah uang dengan janji bagi hasil dan diberi bunga keuntungan.

INFO lain :  Pimpinan BRI Purbalingga Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar Tak Ditahan

Kasus pembobolan dana BRI Cabang Purbalingga ini membuat Kejati Jateng memeriksa pemilik Citra Grup, Firdaus Vidhyawan, kemudian Direktur CV Cahaya sekaligus Manajer Koperasi BCA, Aang Eka. Kasus ini diduga menyeret oknum pihak bank. Ini karena terkait dugaan korupsi dana perbankan milik negara.

Citra Grup mulai bermasalah dengan perbankan dua tahun terakhir ini, di antaranya terbelit kredit macet. Selama ini sumber keuangan utama ditopang dari pinjaman bank dan menghimpun dana masyarakat.