Caleg Partai Gerindra Ditahan Atas Kasus Penggelapan Tanah

oleh

Brebes Seorang caleg Partai Gerindra di Kabupaten Brebes ditahan Kejari Brebes karena diduga melakukan penggelapan.

Informasinya, Caleg tersebut bernama Wahyudi (61), warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes. Pensiunan gruru PNS ini merupakan Caleg dari dapil Brebes VI nomor urut 5.

Saat ini Wahyudi yang ditetapkan tersangka itu ditahan, dititipkan di Lapas Brebes.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke penuntut umum.

Atas pelimpahan itu, sidang kasus yang menyeret Wahyudi segera disidangkan setelah kejaksaan melimpahkan ke pengadilan.

INFO lain :  E-TLE Diterapkan Mulai Diterapkan di Kota Semarang

Pelimpahan dilakukan tanggal 26 November 2018 lalu oleh penyidik Polres Brebes ke Kejari.

“Dia (Wahyudi) terlibat kasus penggelapan tanah. Ini segera maju sidang,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, Senin (3/12/2018).

Dalam kasus itu, Wahyudi dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terpisah, menyikapi kasus itu, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

INFO lain :  Judi Online Warnet Cyber Solo, Terdakwa Dijerat UU ITE

Bila putusan inkrah dijatuhkan sebelum pelaksanaan Pemilu maka suaranya akan masuk ke partai yang mengusung.

“Tapai kalau nama caleg mungkin tidak dicoret karena ini sudah masuk tahap validasi jelang cetak surat suara. Tapi yang jelas jika sudah inkrah maka suaranya dimasukkan ke partai,” kata Riza.

Kasus menyeret Wahyudi bermula dari laporan Rochim, suami dari almh Mulyanah. Mulyanah pada tanggal 15 Juli 1999 membeli sebidang tanah kapling dari Wahyudi seharga Rp 4,5 juta.

INFO lain :  Kontraktor di Jepara Tak Tahu, Rp 500 Juta itu Uang Suap untuk Hakim

Pembayaran tanah dilakukan secara bertahap atau angsuran sebanyak 15 kali.

Saat akan mengurus surat surat tanah, Rochim datang untuk meminta sertifikat tanah miliknya.

Namun oleh Wahyudi, tanah tersebut ternyata sudah dijual kepada orang lain tanpa izin dari pemiliknya.

Merasa dirugikan, Rochim melaporkan kasus tersebut ke polisi.edit