E-TLE Diterapkan Mulai Diterapkan di Kota Semarang

oleh

SemarangTilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE), mulai Senin (3/12) hari ini mulai diberlakukan di wilayah Kota Semarang.

Satlantas Polrestabes Semarang akan memberlakukan pada tahap awal dengan sistem uji coba di empat titik selama dua pekan.

Keempat titik yang dipasang kamera CCTV tersebut seperti di Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI. Selama masa uji coba, pengguna kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan belum ditilang. Tetapi, setelah masa pengujian, akan dievaluasi untuk segera diterapkan.

Sistem tilang itu sama seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Sistem tilang dengan mengandalkan kamera CCTV akan merekam pelat nomor kendaraan, menyimpan bukti, kemudian melakukan pengiriman surat ke alamat bersangkutan.

INFO lain :  Dokter di Semarang Disidang Kasus Penggelapan Koperasi Maju Makmur Sejahtera

Sebelumnya, Semarang itu sendiri sudah pernah memberlakukan tilang seperti itu pada tahun lalu. Namun, tidak ada kelanjutannya lagi, dan baru awal pekan depan dimulai lagi masa uji cobanya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 1 Desember 2018. Sistem ini akan mengandalkan teknologi CCTV atau kamera pengawas yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

E-TLE dengan E-Tilang yang sudah diterapkan sejak 25 September 2017 lalu iketahui berbeda. Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, keduanya memiliki konsep berdiri sendiri.

INFO lain :  Ditpolairud Polda Jateng Bagikan 28 Paket Sembako ke Nelayan Sekitar Pelabuhan Tanjung Emas

E-TLE merupakan salah satu cara penindakan, baik langsung, atau melalui CCTV, hingga speed gun (alat pengukur kecepatan). Sedangkan E-Tilang, cara penyelesaian tilang dengan membayar langsung ke BRI atau menghadiri sidang.

Dikatakannya, setiap anggota polisi lalu lintas memiliki aplikasi E-Tilang di ponselnya. Sistem ini bertujuan mempercepat pencatatan pelanggaran. Sehingga yang tadinya harus menggunakan surat tilang, kini bisa melalui ponsel yang terkoneksi ke BRI.

“Sistem E-TLE ini merupakan upaya Polri mengembangkan teknologi penegakan hukum. Dengan sistem E-TLE, pelanggaran bisa terdeteksi cukup dengan kamera CCTV,” jelas dia.

Pelanggar, nantinya akan dikirimi surat pemberitahuan dan surat tilang. Setelah itu pelanggar dipersilahkan menyelesaikan dakwaannya.

INFO lain :  Petugas Lapas Perempuan Semarang Dilatih Penanganan Kebakaran

Penindakan menggunakan E-TLE ini, tidak mengharuskan jaksa dan pengadilan menarik barang bukti STNK/SIM, tetapi cukup dengan gambar pelanggaran hasil tangkapan CCTV.

Ke depan, pengembangan akan terus dilakukan, baik secara kawasan maupun secara sistem. Kelak pemberitahuan pelanggaran tidak melalui surat lagi, tetapi cukup dengan email atau telepon.

Pihaknya sudah memerintahkan seluruh pendaftaran kendaraan baru serta seluruh proses pengurusan STNK dan BPKB, sudah ada field kolom khusus nama pemilik, nomor telepon dan email.edit