5 PSK Pemalang Divonis Percobaan 3 Bulan PN Pemalang

oleh

PemalangPengadilan menjatuhkanvonis pidana percobaan selama 3 bulan kurungan terhadap lima orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pemalang.

Mereka yang terkena garukan petugas diajukan ke persidangan dalam perkara Tipiring dan diadili.

Vonis pidana percobaan tiga bulan subsidair kurungan satu bulan dijatuhkan hakim pemeriksa perkaranya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Senin (26/11/2018).

“Operasi dilakukan terkait penegakan Peraturan Daerah,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Wahyu Sukarno melalui Kasi Penindakan Ery Wibowo, usai sidang.

Kelima PKS tersebut sebelumnya terjaring di warung remang-remang di sekitaran wilayah Jatirejo Ampelgading. Saat penindakan ditemukan beberapa PSK kabur saat mengetahui petugas menggelar razia.

“Petugas kami terbatas. Ada yang lolos dan ada yang berhasil diamankan. Kami sudah melakukan teguran berkali-kali akan tetapi kenyataannya masih ada, sehingga tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan putusan yang dijatuhkan,”lanjutnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelima PSK tersebut berinisial EY, EK,TRH, MYT dan SLU. Mereka berasal dari berbagai kota.edit

INFO lain :  Pamong Desa di Pemalang DibekukĀ  Karena Jadi Pengedar Sabu-sabu