Pemalang – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pemalang semakin memprihatinkan. Hal itu terbukti atas dibekuknya seorang oknum pegawai perangkat desa atau pamong asal Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pekalongan karena terbukti menjual barang haram narkoba jenis sabu.
Oknum pamong tersebut berinisial RH (43) diciduk polisi di depan rumahnya di Desa Sukorejo. Selain menangkap SE petugas juga berhasil membekuk seorang pedagang konveksi berinisial BS (34), warga Pemalang yang sekarang sudah berdomisili di Palmerah Barat, Jakarta Barat yang diketahui sebagai rekan korban.
BS diketahui sebagai warga Pemalang yang sekarang sudah berdomisili di Palmerah Barat, Jakarta.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pemalang AKP I Made Restu Semadhi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, selain membekuk tersangka RH, petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamakan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, dan dua unit HP yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, karena narkotika sudah masuk ke semua lini masyarakat serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara yang berdampak dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” terang AKP I Made Restu, Kamis (26/4/2018).
Sementara itu, Ipda Nur Khasan KBO Narkoba Polres Pemalang, saat dibekuk petugas RH menangis dan memohon kepada petugas untuk tidak ditahan. Ia menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang warga Pekalongan yang identitasnya sudah dikantongi dan dalam proses pengejaran petugas.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Nur Khasan.(edi)
















